Jakarta, Sumselupdate.com – Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Mafia Tanah Komisi III DPR RI menegaskan, penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta pihak Ivonne dan Novriyandi harus mengedepankan musyawarah sebagai langkah utama sebelum menempuh jalur litigasi.
Sikap tegas ini disampaikan dalam RDPU Komisi III yang turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta tim kuasa hukum dari pihak yang bersengketa di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Kamis, (27/11/2025)
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan arahan terkait langkah penyelesaian yang harus ditempuh.
Rapat tersebut menjadi momentum penting membahas status sengketa lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa.
Habiburokhman mengatakan, jalur dialog dan musyawarah merupakan pendekatan utama yang harus diupayakan sebelum melibatkan aparat penegak hukum atau persidangan.
“Tahap pertama itu musyawarah. Kita duduk baik-baik dulu. Kalau musyawarah tidak berhasil, barulah proses hukum ditempuh,” tegas Habiburokhman.
Dia juga mengingatkan jika jalur litigasi harus ditempuh, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus menyiapkan bukti-bukti kuat dan sah.
“Pemprov mau tidak mau harus membawa bukti. Kalau tidak, tentu mereka berisiko kalah,” tambahnya.
Habiburokhman memastikan Komisi III akan mengawal seluruh proses, mulai dari musyawarah, mediasi, hingga persidangan jika diperlukan. Bahkan Komisi III siap berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memastikan peradilan berlangsung objektif dan bebas tekanan.
“Jangan berkecil hati meskipun lawannya Pemprov atau Kejaksaan. Kami kawal supaya terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah,” paparnya
Melalui kesimpulan resmi yang ditampilkan di layar, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menunda pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa hingga seluruh proses musyawarah tuntas atau hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini dianggap penting mencegah potensi kerugian negara serta menghindari konflik sosial akibat status lahan yang belum final.
Komisi III menilai pembangunan tidak boleh dilakukan di atas objek yang masih disengketakan, karena dapat menimbulkan implikasi hukum di masa depan.
Sengketa lahan yang melibatkan institusi pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat ini mendapat perhatian besar dari Komisi III karena menyangkut program pembangunan rumah sakit yang penting bagi kebutuhan masyarakat.
Dikatakan, pembangunan fasilitas publik tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Negara harus hadir memastikan penyelesaian berjalan adil dan sesuai aturan.
Komisi III tidak hanya mengawasi dari jauh, tetapi akan terlibat aktif mengawal hingga sengketa benar-benar selesai.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan setiap proses, mulai dari musyawarah hingga litigasi, harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Dan membuka peluang pemanggilan ulang para pihak jika perkembangan penyelesaian dirasa tidak berjalan sesuai arahan rapat.
(**)











