Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Belitung. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (20/11/25).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.
Proses harmonisasi dilaksanakan dengan memerhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian dilakukan terhadap empat Raperbup, yaitu:
* Raperbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
* Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
* Raperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
* Raperbup tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.
Seluruh Raperbup tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar harmonisasi untuk memastikan keselarasan norma serta kepastian hukum dalam implementasinya di daerah.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Babel Ikuti FGD Nasional Pembinaan Perancang dengan Fokus Pembaruan KUHP
Pemerintah Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Kepala BAPENDA KA Azhami, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Ferdy Firdaus, serta perwakilan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel. Mereka berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal dalam mendukung tata kelola perpajakan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung berkomitmen untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi empat Raperbup Kabupaten Belitung ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan pendampingan kami agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan daerah”, pungkas Johan.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Ahli Pertama.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap proses harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah dan memberikan dukungan nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah melalui tata kelola perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (**)











