Jakarta, Sumselupdate.com – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu dari delapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal maupun eksternal. Pihak eksternal yang dilibatkan antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
“Selain itu, gelar perkara juga melibatkan unsur Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, serta pemeriksaan dari berbagai ahli di bidangnya masing-masing,” tambahnya.
Kapolda memaparkan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
(**)











