Eko Adian Putra Dituntut 9 Tahun Penjara, Jadi Perantara Jual Beli 58 Gram Sabu di OKU

Writer: - Rabu, 29 Oktober 2025
Suasana sidang di PN Palembang (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Aksi nekat Eko Adian Putra berakhir di kursi pesakitan. Ia dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terri Kristanti karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/10/2025), yang dipimpin majelis hakim Noor Ichwan Ichas Ria Adha SH MH.

Read More

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Adian Putra selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Terri Kristanti di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yuliana SH, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Eko dihubungi seseorang yang memesan sabu seberat satu ons (100 gram).

Eko kemudian menghubungi seorang pemasok berinisial O (DPO) yang hanya dapat menyediakan 60 gram sabu seharga Rp30 juta. Ia lalu menawarkan sabu tersebut kepada pembeli yang ternyata adalah petugas polisi menyamar bernama Rizal Efendi, dan sepakat menjualnya seharga Rp32,5 juta agar memperoleh keuntungan Rp2,5 juta.

Keesokan harinya, Selasa (10/6/2025), Eko menemui Rizal di sebuah pondok di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Namun, sesaat setelah menyerahkan sabu seberat 60,13 gram brutto (58,145 gram netto), Eko langsung diringkus petugas.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts