Advertorial: DPRD Pangkalpinang Sahkan Dua Raperda, Wali Kota Saparudin Apresiasi dan Harap Jadi Dasar Penguatan Daerah

Writer: - Senin, 20 Oktober 2025
Suasana Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pangkalpinang, Senin (20/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).

Kedua Raperda tersebut masing-masing tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Read More

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, yang hadir dan menyampaikan sambutan dalam sidang tersebut, mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III DPRD yang telah membahas kedua Raperda bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, sesuai dengan Lampiran Huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di wilayahnya,” ujar Prof. Saparudin.

Ia menjelaskan, tujuan pengelolaan air limbah domestik adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mencegah pencemaran sumber air, serta mendorong penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang lebih baik.

Suasana Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pangkalpinang, Senin (20/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Selain itu, pengelolaan ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran dunia usaha dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Adapun sasaran pengelolaan air limbah domestik antara lain meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengelolaan limbah, mengendalikan kualitas limbah sebelum dibuang ke lingkungan, serta mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah domestik.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Prof. Saparudin menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah harus ditetapkan dengan Perda sebagai landasan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Suasana Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pangkalpinang, Senin (20/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Objek PAD yang sah meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, bunga deposito, pendapatan denda keterlambatan pekerjaan, komisi, pengembalian, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), denda pajak, dan retribusi.

Dengan disahkannya dua Raperda tersebut menjadi Perda, Wali Kota berharap dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan air limbah domestik serta meningkatkan pendapatan asli daerah demi kesejahteraan masyarakat Pangkalpinang.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts