Baturaja, Sumselupdate.com — Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercatat masih memiliki sisa hak transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp55,88 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil. Pemerhati kebijakan publik, Novri Helmi, menegaskan agar pemerintah daerah memastikan pengelolaan dana tersebut transparan dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dari siaran pers yang diterima Sumselupdate.com, berdasarkan data resmi dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025, yang ditandatangani pada 24 Juli 2025, tercatat bahwa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih memiliki sisa hak transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 55,88 miliar yang hingga kini belum disalurkan.
Angka tersebut merupakan bagian dari laporan Rincian Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2023 pada Tahun 2025. Dana itu mencakup DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA), terutama dari sektor minyak dan gas bumi serta pertambangan minerba, yang menjadi tulang punggung penerimaan daerah.
Sementara itu, terdapat pula koreksi lebih bayar sebesar Rp 7,9 miliar, yang menunjukkan perlunya peningkatan akurasi data dan tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Ketua PGK Sumsel dan pemerhati kebijakan publik, Novri Helmi menilai bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten OKU agar dana pusat tersebut tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara faktual.
“Kita berbicara tentang angka puluhan miliar rupiah yang merupakan hak rakyat OKU. Dana ini seharusnya digunakan untuk memperbaiki layanan publik, membenahi infrastruktur desa, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh, bukan sekadar menjadi angka di atas kertas APBD,” tegas Novri Helmi.
Menurut Novri, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana pusat tersebut. Pemerintah daerah harus menyusun prioritas penggunaan dana berdasarkan data kebutuhan faktual masyarakat, bukan sekadar proyek birokratis yang minim dampak.
Lebih lanjut, Novri juga mendorong DPRD Kabupaten OKU agar lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil ini.
“DPRD tidak boleh hanya menunggu laporan tahunan. Pengawasan harus berjalan sejak perencanaan hingga realisasi. Rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah dari dana pusat itu dibelanjakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DBH yang mencapai hampir Rp 100 miliar merupakan bentuk kepercayaan negara kepada daerah. Karena itu, apabila pengelolaannya tidak diarahkan pada kebutuhan publik yang nyata, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka daerah akan terus bergantung pada transfer pusat tanpa pernah berdaulat secara fiskal.
“Kita mendorong agar Bupati, TAPD, dan DPRD duduk bersama, membuka data penggunaan DBH secara terbuka, dan memastikan setiap program benar-benar berpihak pada rakyat. Pengawasan publik harus menjadi budaya, bukan sekadar wacana,” tutup Novri Helmi.(rel)











