Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Perubahan RUU ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan aspek pendidikan dalam pengembangan sektor pariwisata.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini, begitu pula dengan pemerintah.
Draf RUU juga telah ditandatangani seluruh fraksi sebelumnya, dengan tambahan satu perubahan redaksional yang disepakati pada hari ini.
Perubahan yang disepakati hanya bersifat redaksional, yaitu pada Pasal 52B. Semula bunyinya adalah pendidikan tinggi terapan di bidang pariwisata. Namun, setelah dievaluasi, muncul kesepakatan untuk mengubahnya menjadi pendidikan tinggi di bidang pariwisata.
“Perubahan ini membuat aturan lebih fleksibel dan bisa berlaku luas,” ujar Saleh Daulay dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI Bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Rapat yang dihadiri Menteri Pariwisata beserta jajaran pemerintah itu menegaskan, revisi ketiga UU Kepariwisataan merupakan hasil kerja bersama DPR dan pemerintah.
Legislator dari Fraksi PAN ini menjelaskan, rapat menyampaikan apresiasi atas kolaborasi prestasi bersama memperkuat landasan hukum pembangunan sektor pariwisata nasional.
“Kita ingin undang-undang ini menjadi dasar kuat membangun pariwisata berkelanjutan,” tegasnya.
(**)











