Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Saat Copot Kepsek, Kemendagri Siapkan Sanksi

Writer: - Jumat, 19 September 2025
Wali Kota Prabumulih Arlan divonis bersalah oleh Kemendagri karena mencopot Kepala SMPN 1. [Instagram/@cak.arlan_official]

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, terbukti melanggar aturan saat mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Pencopotan tersebut diduga buntut dari teguran yang diberikan Roni kepada anak sang Wali Kota karena membawa mobil ke sekolah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, menegaskan mutasi tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai regulasi.

“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Prosedur Resmi Dilangkahi

Mahendra menjelaskan, pemindahan jabatan itu tidak melalui mekanisme resmi yang ditetapkan, yakni lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Akibatnya, Kemendagri akan segera melaporkan Wali Kota Arlan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lengkap dengan rekomendasi sanksi.

Terancam Sanksi Teguran Tertulis

Sanksi yang direkomendasikan bersifat administratif dan dijatuhkan secara bertahap. Untuk pelanggaran pertama, sanksi berupa teguran tertulis menanti Wali Kota Arlan.

“Kami akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga rekomendasi sanksi. Untuk tahap pertama, kami sarankan diberikan teguran secara tertulis. Kalau mengulang lagi, ada teguran tertulis kedua, dan seterusnya. Sanksi itu bertahap, sifatnya administratif,” jelas Mahendra.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts