Komisi XIII DPR Bertekad Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

Writer: - Selasa, 16 September 2025
Forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga'. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan, pihaknya berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada periode sekarang. Payung hukum ini bahkan diupayakan untuk disahkan tahun ini.

Demikian disampaikan Sugiat dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk ‘UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’.

Read More

“Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR,” kata Sugiat di ruang PPID DPR , Jakarta, Selasa, (16/ 9/ 2025).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengakui bila pembahasan RUU PPRT terlalu lamban. Padahal, RUU PPRT dibahas sejak 2004 namun belum juga disahkan.

“Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini kita bahas di baleg nanti enggak tuntas juga kan nambah lagi,” tuturnya.

Baca juga : Komite II DPD RI: Program Kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2026 Harus Mampu Menopang Ketahanan Pangan

Sugiat mengingatkan kembali bahwa RUU PPRT merupakan ‘Pekerjaan Rumah’ yang harus segera dituntaskan. Terlebih, payung hukum ini berkaitan dengan nasib jutaan warga yang menggantungkan hidup sebagai pekerja rumah tangga.

“Kalau kita mau survei lebih detail lagi mungkin lebih banyak bisa saja sampai 8 juta sampai 10 juta kan banyak juga yang tak terdata ada sekitar katakanlah moderatnya 5 juta, 5 juta warga negara rakyat Indonesia yang bekerja hampir 24 jam dan mungkin dia tulang punggung negara tapi enggak ada perlindungan hukum terhadap dia. Itu PR kita bersama,” tegasnya.

Baca juga : Komisi VI DPR Setujui PMN 2025 Perkuat Transportasi Publik

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu berharap pembahasan RUU PPRT tidak hanya berhenti di ruang Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Sugiat berharap ada tindak lanjut yang konkret dari Legislatif untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

“Ini harus bikin tidak lanjut dengan aksi-aksi nyata mendorong setiap pemangku otoritas kepentingan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dimenangkan di periode ini apakah tahun ini. Kalau bisa tahun ini karena memang pembahasannya sedang berlangsung,” tegasnya.

Sugiat menambahkan, alasan pengesahan RUU PPRT harus jadi fokus Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Salah satunya, kondisi gaji PRT yang di bawah UMR bahkan mengkhawatirkan.
Sejauh ini tidak ada regulasi bagi para penyalur dan penerima jasa yang mengatur gaji para PRT. Sementara jam kerja PRT tidak mengenal waktu.

“PRT di Indonesia gajinya di bawah UMR suka-suka hati pemilik atau majikan. Ada yang cuma gaji di bawah satu juta dengan satu juta per bulan sementara waktu kerja 24 jam,” jelalsnya.

Sugiat mengamini hingga sekarang belum ada satu pun undang-undang yang memayungi PRT. Dia bahkan menyebut bila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan PRT bukan bagian dari pekerja formal.

“Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita lindungi, baik gajinya, jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya,” kata dia.

Terlepas dari itu, Sugiat menekankan bila saat ini yang harus diperjuangkan pengesahan dari RUU PPRT. Sementara untuk beleid lain yang mengatur regulasi pelaksanaan RUU PPRT bisa disempurnakan dengan revisi.

“Persoalan undang-undang belum sempurna enggak apa-apa. Kan ada undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts