Pagaralam, Sumselupdate.com- Polres Pagaralam melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran gula rafinasi di sejumlah pasar di Kota Pagaralam, Kamis (28/08/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar gula kristal rafinasi (GKR) tidak beredar ke konsumen akhir, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 1 Tahun 2019 jo Permendag No. 17 Tahun 2022.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S. Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH menegaskan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk dijual bebas di pasar.
“Masyarakat jangan membeli gula rafinasi, terutama yang dijual dalam kemasan plastik bening tanpa merek dan tanpa logo SNI. Jika ditemukan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Satgas Pangan,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran gula rafinasi di pasar bebas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi petani lokal dan kesehatan masyarakat.
“Jika gula rafinasi masuk ke pasar, hal ini akan merugikan petani tebu karena harga gula produksi lokal menjadi turun. Selain itu, konsumsi berlebihan juga bisa memicu masalah kesehatan seperti obesitas dan penyakit metabolik,” jelas Iptu Irawan.
Polres Pagaralam juga memberikan edukasi kepada pedagang untuk lebih berhati-hati dalam menerima pasokan gula dari distributor. Masyarakat diimbau hanya membeli gula konsumsi yang legal, dalam kemasan bermerek dengan logo SNI serta informasi produsen yang jelas.
Sekadar informaai, Gula rafinasi umumnya lebih putih cemerlang, lebih halus, dan memiliki butiran yang seragam dibandingkan gula pasir biasa.
Lanjut, Kasar Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan gula rafinasi di luar jalur industri. Langkah ini untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas harga gula petani,” tutupnya.
(**)











