Surat Penolakan Perusahaan Pengelola HTI, Diserahkan Komisi III DPRD Babel, BPD dan Apdesi Bangka Selatan ke Kemenhut

Writer: - Rabu, 13 Agustus 2025
Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com  – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan BPD dan Apdesi Bangka Selatan mendatangi Kementerian Kehutanan RI untuk menyerahkan surat penolakan keberadaan perusahaan pengelola Hutan Tanam Industri (HTI) PT Hutan Lestari Raya (HLR).

Lima kecamatan di Bangka Selatan menolak keberadaan PT HLR yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama DLHK, Kades BPD, Apdesi Bangka Selatan telah menyerahkan surat penolakan HTI untuk segera dicabut,” ujar Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana.

Yogi berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan harus mendengar aspirasi rakyat Bangka Selatan.

“Kita berharap aspirasi rakyat Bangka Selatan dapat didengar. Apalagi pada saat Pj Gubernur Babel Ridwan Jamaluddin menyatakan kalau mereka tidak produktif, pemerintah harus mencabut izin tersebut,” tegasnya.

Baca juga : DPRD Babel Desak Pencabutan Izin PT Hutan Lestari Raya, Dinilai Rugikan Warga dan Tidak Produktif

Permasalahan ini sudah terjadi sejak 2017, di mana PT HLR menguasai HTI tanpa sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat.

“Kami sangat kecewa PT HLR yang menguasai HTI tanpa adanya sosialisasi, mereka sudah sangat menyakiti masyarakat kami,” tutup Yogi. (NH)

Baca juga : Gandeng Lembaga Pengelola Hutan Desa Sunsang, PHE Jambi Merang Tanam 1.000 Mangrove

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts