DPRD Babel Kebut Revisi Perda Zonasi, Lindungi Wilayah Tangkap Nelayan dari Tambang

Writer: - Senin, 11 Agustus 2025
DPRD Babel bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait revisi Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). Langkah ini diambil untuk melindungi wilayah tangkap nelayan dari aktivitas pertambangan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Babel pada Senin (11/08/2025) di Ruang Banmus DPRD Babel menjadi momentum penting dalam upaya ini. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Read More

“Usulan ini sejalan dengan surat Gubernur terkait penetapan zona ‘zero tambang’ di wilayah nelayan. Saat ini, perda zonasi dan perda RTRW kita masih berada di Dirjen Bangda untuk proses disintegrasi,” ujar Didit.

Aspirasi yang diperjuangkan adalah penghapusan zona tambang di wilayah tangkap nelayan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Selatan, dan mengembalikannya menjadi kawasan perikanan tradisional. DPRD Babel telah mengambil langkah konkret untuk mewujudkan hal ini.

Komisi I bersama Biro Hukum akan segera mengirimkan surat resmi DPRD kepada Gubernur terkait penolakan sejumlah titik laut menjadi wilayah tambang.

Baca juga : Dilantik dalam Paripurna Istimewa, Agung Setiawan Resmi Gantikan Anggota DPRD Babel

Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sementara Komisi III akan menyampaikan pembahasan ke Dinas Sumber Daya Mineral (SDM).

Didit menegaskan bahwa proses ini dipercepat agar jika evaluasi perda ditolak, dokumen dapat direvisi sesuai kebutuhan masyarakat Babel.

“Kami kebut proses ini. Tujuannya agar jika evaluasi perda ditolak oleh Kemendagri, dokumen itu bisa dikembalikan ke Babel dan direvisi sesuai kebutuhan maBelitung,” tegas Didit.

Baca juga : DPRD Babel Siap Tempur Lawan HTI, Audiensi Dua Isu Krusial Sengkarut Lahan

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam memastikan revisi Perda RZWP3-K benar-benar berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan di Bangka Belitung. (NH)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts