PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Acara berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya prosesi pelantikan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses PAW telah dijalankan sesuai ketentuan dan tata tertib DPRD yang berlaku.
“Alhamdulillah, surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diterima,” ujar Edi.
Dengan telah diterbitkannya SK dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, maka Ir. Agung Setiawan resmi dilantik menjadi anggota DPRD Babel menggantikan posisi sebelumnya, dan siap mengemban amanah rakyat hingga akhir masa jabatan.
Edi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan KPU Provinsi Bangka Belitung atas kelancaran proses administratif hingga pelantikan ini dapat dilaksanakan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kelancaran proses ini,” tambahnya.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Babel, yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Juli 2025, dan berlaku efektif pada hari pengucapan sumpah janji.
(**)











