Sidang Praperadilankan, PH Darmanto Sebut Kasus KDRT Harus Dibuktikan Alat Visum

Writer: - Kamis, 31 Juli 2025
Kuasa hukum Darmanto Effendi, Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari pihak pemohon dan pihak termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (31/7/2025).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Fatimah, SH, MH serta dihadiri oleh pihak pemohon dan pihak termohon, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon.

Usai sidang pemohon Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH mengatakan hari ini agendanya yaitu pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon.

“Dari fakta keterangan ahli tersebut, Ahli pidana juga menjelaskan untuk membuktikan unsur pidana apa lagi terkait kasus KDRT itu tidak cukup dengan keterangan CCTV saja harus juga dibuktikan dengan bukti alat visum,tetapi klau tidak ada bukti alat visum itu tidak bisa masuk unsur pidana,“ ungkap Supendi saat ditemui di PN Palembang.

Lanjut Suppendi, Memang kejadian itu ada berdasarkan rekaman CCTV kita bisa dipungkiri, tetapi kurang lengkap kalau tidak ada alat bukti visum.

“Jadi kesimpulan Ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon itu sama dengan saksi ahli pidana yang kita hadirkan sebelumnya,“ ujarnya.

Ia juga menyatakan pada sidang sebelumnya pihaknya sebagai pemohon menghadiri tiga orang ahli yang pertama ahli pidana, ahli Pisologi dan ahli forensik.

Untuk ahli forensik itu kemaren kesimpulan yaitu tidak bisa hanya yang menjadi alat bukti untuk Kasus KDRT itu hanya ada rekaman CCTV saja harus ada bukti tambahan lain yaitu seperti bukti visum.

Sedangkan ahli Psikologi menyimpulkan yaitu keduanya bisa jadi tersangka dan semuanya bisa jadi korban, itu semua tergantung sisi pandangan masing-masing antara pihak korban dan tersangka.

“Sementara itu ahli pidana, itu kesimpulannya apa yang dipasalkan oleh penyidik itu tidak tepat, karena perkara klien kami ini dilaporkan atas melakukan KDRT itu tidak ada alat bukti visum, tetapi klau kita lihat rekaman CCTV bahwa emang itu ada kejadian tetapi anehnya tidak ada bukti alat visum, nah seperti itu,“ tegas Suppendi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts