Palembang, Sumselupdate.com – Nicholas Tommy, warga Jalan Dempo Dalam, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang membantah membangun rumah di atas area fasilitas umum pemukiman warga.
Bantahan tersebut setelah dirinya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang, oleh seorang pria berinisial AC.
Di mana dalam gugatan perdata dengan Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Palembang, yang menjadi pokok gugatan perdata dari AC itu mempermasalahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah milik Nicholas Tommy.
Hal itu lantaran AC menuding jika Nicholas Tommy membangun rumah di atas tanah yang dihibahkannya untuk menjadi fasilitas umum warga.
Perkara perdata itu saat ini dalam proses kesimpulan Majelis Hakim, setelah sebelumnya dilakukan sidang setempat, yang berlangsung pada Jumat (18/7/2025).
Nicholas Tommy melalui tim hukumnya dari Kantor Hukum Dr HM Antoni Toha, SH, MH, AIIArb menegaskan dalam fakta sidang setempat yang dilakukan para pihak yang dihadirkan juga mengatakan tanah seluas 167 meter persegi yang dibangun rumah oleh Nicholas Tommy bukanlah fasilitas umum.
”Klien kami memperoleh tanah tersebut dari warisan Kakeknya yang semula masih SPH, dan klien kami mendirikan bangunan di atas tanah waris tersebut, yang sekarang sudah SHM atas nama klien kami, bangunan tersebur resmi karena ada IMB dan PBB berikut surat-surat izin lainnya, jadi sah secara hukum, sebelum tanah ini diwariskan oleh klien kami di atas tanah tersebut berdiri rumah lama dari kayu dan sangat sederhana, ketika itu AC tidak pernah ribut-ribut tentang tanah fasum, namun ketika klien kami merehab rumah itu seperti sekarang ini baru AC selalu ribut melapor ke sana kemari,” ucap Taufan Widodo, SH, MH, CMSP didampingi M Romadhona, SH, MH, CMSP, dan M Dwiky Hidayatullah, SH, MKn dari Kantor Hukum Dr HM Antoni Toha, SH, MH, AIIArb pada Kamis (24/7/2025).
Taufan bilang, banguan rumah kliennya bukan kali pertama dipermasalahkan oleh AC. Diungkapkannya sebelum ada gugatan perdata ini, orang tua kliennya juga sempat dilaporkan pidana namun dihentikan prosesnya lantaran tidak dapat memberikan bukti yang kuat.
Bahkan saat itu AC juga melaporkan ke DPRD Kota Palembang, di mana tim dari DPRD juga sempat turun melakukan pengecekan namun hasil tetap tidak sesuai harapan AC.
Selain itu sebelum digugat IMB rumahnya, AC juga pernah menggugat perdata tanahnya dari Nicholas Tommy. Namun dari PN hingga tingkat banding juga dimenangkan oleh Nicholas Tommy
”Terkait sidang perkara perdata yang saat ini berjalan, kami yakin nanti pada saat putusan majelis hakim dapat mengadili seadil-adilnya,” tegas Taufan.
Terkait dengan terus digugat oleh AC, kuasa hukum Nicholas Tommy saat ini juga tengah melakukan kajian mendalam untuk menempuh upaya hukum balik.
”Saat ini kami diminta oleh klien kami untuk mengkaji dan mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum balik kepada AC ini, dan sepertinya memang ada celah hukumnya,” ucap Taufan.
(**)











