Pagaralam, Sumselupdate.com – Seorang remaja asal Kabupaten Lahat tertangkap tangan mencuri buah kopi di Kota Pagaralam. Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke polisi setelah nyaris menjadi korban amukan massa.
Aksi pencurian buah kopi di wilayah Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, pada Kamis (17/7/2025) sore.
Penangkapan pelaku RDP (16), nyaris berakhir tragis. Pasalnya, aksi remaja asal Kabupaten Lahat berinisial RDP (16) tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat hendak membawa kabur karung berisi 70 kilogram buah kopi.
Pelaku sempat diamankan warga dan nyaris diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH, telah bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga. Pelaku sempat diamuk massa dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Irawan.
Kronologi kejadian bermula saat korban, Ancah Sandriansa (43), seorang PNS pemilik kebun, memergoki pelaku tengah berada di pondok kebun miliknya.
Pelaku yang datang mengendarai motor Honda Beat putih langsung memasukkan buah kopi ke dalam karung yang sudah disiapkan.
Saat hendak membawa hasil curian itu ke sepeda motornya, korban menghadangnya. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap korban dibantu dua warga lain. Pelaku kemudian diikat sambil menunggu pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung buah kopi seberat 70 kg serta sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” tambah Iptu Irawan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Dempo Utara Iptu Yopi Maswan, SH turut mengonfirmasi kejadian yang sempat memancing emosi warga di Dusun Kerinjing, tempat kejadian berlangsung.
“Benar telah terjadi pencurian biji kopi di wilayah hukum kami, tepatnya di Dusun Kerinjing. Beruntung pelaku cepat diamankan dan kini ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Pagaralam,” tegas Iptu Yopi.
Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengapresiasi kewaspadaan masyarakat dalam menjaga hasil kebun, namun kami tetap mengimbau agar proses hukum tetap dijalankan sesuai aturan dan tidak main hakim sendiri.
Polres Pagaralam menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar hasil pertanian sebagai sumber utama penghidupan masyarakat Kota Pagaralam.
(**)











