Merasa Ditipu Hingga Rp413 Juta, Pengembang Perumahan Laporkan Warga Prabumulih Oknum Pengurus REI

Writer: - Rabu, 9 Juli 2025
Pelapor Indarlin bersama tim hukumnya Koriah SHi, Yuliana SH, dari Kantor Hukum Rizal Syamsul SH LawFirm dan Patners. (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga).

‎Palembang, Sumselupdate.com – Indarlin (47), warga asal Kota Bandar Lampung, yang merupakan pengembang perumahan melaporkan oknum DPC Real Estate Indonesia (REI) Kota Prabumulih ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelaporan itu dilakukan melalui tim hukumnya Koriah SHi, Yuliana SH, dari Kantor Hukum Rizal Syamsul SH LawFirm dan Patners, pada Selasa (8/7/2025) malam.

Read More

‎‎Indarlin (47) yang memiliki proyek pengembangan perumahan di Kota Prabumulih ini merasa ditipu dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.

‎‎Usai resmi membuat laporan, Indarlin melalui tim kuasa hukumnya menyebut yang menjadi terlapor adalah JAC seorang pria yang disebut tergabung dalam kepengurusan REI Kota Prabumulih.

‎‎Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan disebut terjadi mulai dari bulan November 2021 hingga Maret 2022.

‎‎Di mana, kronologisnya bermula saat Indarlin bertemu dengan terlapornya JAC di kantor salah satu notaris di Kota Prabumulih.

‎‎Dari pertemuan itu, terjadi komunikasi hingga akhirnya JAC menawarkan sebidang tanah satu hamparan seluas 1 hektar berada di dekat Kota Prabumulih kepada korban.

‎‎”Awalnya klien kita ditunjukkan satu hektar tanah di Jalan Sudirman Prabumulih yang dihargai Rp100 juta kepada klien kami, “ucap Koriah SHi.

‎‎Kata Koriah SHi, pada saat itu klien tertarik dengan tawaran dari JAC dengan alasan bidang tanah tersebut berada di lokasi strategis dan hendak dijadikan perumahan olehnya.

‎‎Hingga akhirnya, Indarlin menyanggupi uang tersebut dan memberikan ke JAC secara transfer di November 2021.

‎‎Meski telah memberikan uang Rp 100 juta, disebut kalau terlapor tak pernah memberikan sertifikat tanah kepada korban.

‎‎Dengan berbagai alasan. Justru pelaku juga meminjam uang kepada korban sebanyak 18 kali dari kurun waktu November 2021 hingga Maret 2022 yang ditotal mencapai Rp313 juta.

‎”Awalnya klien kami percaya percaya saja dengan pelaku karena melihat dia sebagai sesama pengembang perumahan dan juga dia pengurus REI Prabumulih,” ucap Koriah.

‎‎Namun kecurigaan korban muncul setelah beberapa tahun terakhir JAC tak pernah mengembalikan uang yang dipinjamnya.

‎‎Hingga akhirnya Indarlin melalui tim hukumnya melayang somasi sebanyak dua kali untuk menagih haknya namun tidak diindahkan oleh terlapor.

‎”Akhirnya kami melaporkan ini ke Polda Sumsel atas tuduhan pelanggaran pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ucap Koriah.

‎‎‎Terpisah JAC yang dikonfirmasi terkait dilaporkan ke Polda Sumsel juga mengaku akan koperatif jika ke depan dipanggil penyidik.

‎‎JAC juga membenarkan jika dia juga tergabung dalam kepengurusan REI Kota Prabumulih.

‎‎”Sebetulnya saya juga kerjasama dengan dia, bukti-bukti tranfer itu sebetulnya buat bayar karyawan dia subcon, tapi kenapa justru dijadikan utang saya,” ucap dia.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts