Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dipergoki istri sahnya dan keluarga serta warga diduga bersama dengan Wanita Idaman Lain di dalam satu kosan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kekinian eks sekwan DPRD OKU Selatan, Josh Akherman atau JA telah berada di Polrestabes Palembang.
Dirinya bersama WIL berinisial MZ, dibawa pihak Polsek Ilir Barat I bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (23/6/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan.
Sanusi, SH, yang merupakan kuasa Josh Akherman, membenarkan kliennya dibawa ke Polrestabes Palembang, setelah sebelumnya dipergoki sedang berada di dalam sebuah kosan bersama seorang wanita bukan istrinya.
”Kami mendampingi klien kami diperiksa di Polrestabes Palembang, kondisinya masih syok akibat kerumunan tadi di lokasi. Kami sebagai kuasa hukum dan keluarga besar menyayangkan kejadian yang tidak menyenangkan bagi kami,” ucap Sanusi saat di temui wartawan di Polrestabes Palembang, Senin (23/6/2025) malam.
Dirinya meluruskan kejadian itu bukanlah penggerebekan. “Kondisi klien kami masih syok, dia terkejut banyaknya kerumunan seperti penggerebekan saja, belum bisa berbicara banyak,” jelasnya.
Menurut Sanusi, dalam sebuah kosan itu memang antara kliennya dan wanita berinisial MZ ada hubungan spesial. Namun, saat itu mereka tidak berbuat apa-apa.
”Mereka hanya kumpul, tapi di situ terjadilah kejadian seolah-olah penggerebekan yang dikelola oleh orang-orang yang berproblem,” tukasnya.
Disinggung soal status antara Josh Akherman dan wanita simpanannya, diakui Sanusi memiliki hubungan spesial.
”Mereka ini sepasang kekasih yang intinya mereka adalah orang yang berproblem dengan pihak yang tidak diinginkan,” tandas Sanusi.
Selain itu, Sanusi menyebut antara kliennya dengan Yunita Trikumalasari memang tengah dalam proses gugatan perceraian di pengadilan agama.
“Sedang dalam proses, di mana suami istri ini sudah tidak lagi cocok, tahapan pertama seorang istri telah mengajukan gugatan tetapi dalam proses tidak cukup umur (Masa Iddah) dan salah satu pihak mencabut gugatan tersebut maka dari itu prosesnya terhenti,” tutup Sanusi.
(**)











