PALI, Sumselupdate.com – Warga enam Desa di Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa menutup akses jalan keluar masuk PT Laras Karya Kahuripan (LKK), karena belum adanya kesepakatan atas tuntutan masyarakat.
Keenam desa tersebut yakni, Desa Tanding Marga, Karang Tanding, Lubuk Tampui, Tempirai Selatan, Tempirai Selatan dan Kota Baru.Mereka menginginkan pembagian hasil lahan plasma secara transparan yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Makin Group tersebut.
Sebelum penutupan jalan, warga melakukan unjuk rasa di pintu masuk PT LKK, namun karena tidak membuahkan hasil, warga memasang portal di jalan tersebut. Warga menilai, tuntutan yang mereka ajukan sudah lama disampaikan dan sudah beberapa kali diadakan mediasi dari Pemkab PALI.
Namun tak pernah ada kesepakatan. Masyarakat yang menginginkan transparansi pembagian hasil dan jauh dari kata sesuai, yaitu selama 6 tahun pembagian yang didapat masyarakat hanya Rp30.000 atau paling besar Rp100.000 per hektar nya.
“Kami nyatakan PT LKK dalam status quo dan kami tutup jalan ini karena sampai sekarang belum ada kesepakatan. Kkalau tidak ada itikad baik, kami minta Pemkab PALI mencabut izin operasi perusahaan itu,” ujar Nurul Falah, koordinator aksi saat menutup akses jalan PT LKK, Senin (10/10/2016).
Ditegaskannya, penutupan jalan tersebut terus akan dilakukan sampai tuntutan warga terpenuhi. Serta pihaknya mempertanyakan kepada Pemkab PALI yang membuat keputusan pembagian hasil menjadi 60% untuk perusahaan dan 40% untuk warga.
“Portal ini tidak akan dibuka kalau belum ada keputusan. Ini sudah tidak adil, jangan-jangan ada kong kalikong antara perusahaan dengan dinas terkait,” tandasnya.
H. Muhamad Saleh, salah satu pemilik lahan kebun sawit di PT LKK menegaskan, jika masalah ini tidak kunjung selesai, maka pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten PALI mencabut izin perusahaan tersebut. “Karena sudah tidak ada lagi itikad baik dari perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Agus, Kepala Securiti PT LKK ketika ditemui di lokasi unjuk rasa mengatakan, pihaknya menghormati keputusan masyarakat untuk menutup akses jalan perusahaan.
“Itu sudah hak warga, tapi alangkah baiknya dibicarakan bersama tanpa merugikan salah satu pihak. Perusahaan tidak serta merta mengeluarkan keputusan, sebab harus berkoordinasi dengan atasan terlebih dulu,” ucapnya.
Ditempat sama, Iptu Acep YS, Kapolsek Penukal Utara yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa berharap agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami ingin aksi ini berjalan aman dan damai, serta dapat diselesaikan secara musyawarah. Apabila ditemukan tindak pidana, silakan laporkan ke kepolisian, bila terdapat sengketa perdata, silahkan lapor ke pengadilan dan apabila ada keputusan yang tidak sesuai silahkan gugat ke PTUN karena kita adalah negara hukum,” tandasnya. (adj)











