Palembang, Sumselupdate.com – Proyek pembangunan gedung tahap dua Palembang Indah Mall (PIM) menuai sorotan tajam. Pasalnya, gedung baru yang menghadap Taman Sekanak Lambidaro itu tetap dibangun meski belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ironisnya, proses konstruksi tetap berjalan hanya bermodalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah lebih dulu diterbitkan.
Carut-marutnya dokumen yang dimiliki Palembang Indah Mall itu terungkap setelah Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) melakukan serangkaianaksi unjuk rasa salah satunya di Kejati Sumsel, Rabu (14/5/2025).
Dalam aksi tersebut, A2PMPL meminta Kejati Sumsel untuk melakukan pengusutan carut marutnya perizinan dimiliki PIM dalam pembangunan gedung tahap 2 tersebut yang juga diduga melibatkan birokrasi yang menerbitkannya.
“Hari ini kami telah melakukan aksi dan Lapdu ke Kejati Sumsel untuk melakukan tindakan dan mengusut tuntas tentang dugaan gratifikasi di tubuh dilingkungan Pemerintahan kota Palembang, yang menerbitkan PBG atas nama PT Musi Lestari Indo Makmur kontraktor yang membangun gedung tahap 2 PIM,” ucap Koordinator Aksi A2PMPL, Syaidfala Hanafi dalam jumpa pers, Kamis (15/5/2025).
Dia juga mengungkapkan pihaknya mengetahui carut marutnya perizinan PIM tersebut juga dikonfirmasi pihak DLHP Provinsi Sumsel yang menybut AMDAL dari PIM hingga kini masih dalam proses.
“Flashback ke belakang kami sudah melakukan aksi di depan gedung Palembang Indah Mall (PIM) dan juga kami melakukan aksi ke DLHP provinsi Sumsel. Kami mendapatkan kesimpulan terkait dokumen AMDAL dari pembangunan tersebut sedang berjalan,” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (14/5/2025).
Atas dasar itu pihaknya dalam aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel diminta untuk mengusut dugaan adanya oknum mafia dalam penerbitan perizinan tersebut.
“Ini tentu menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik mafia perizinan di kota Palembang ini. Kasus sebelumnya yang sudah berjalan dalam hal pembangunan liar, dan sudah banyak contoh. Kami menurunkan tim dan diduga adanya maladministrasi,” tambah Hanafi.
Terpisah, Ongky Prastianto General Manager Palembang Indah Mall yang dikonfirmasi terkait dokumen AMDAL yang belum dimiliki namun telah mengantongi PBG untuk pembangunan gedung tahap 2 tersebut.
“Saya belum memonitor terkait itu kebetulan saya sedah diluar kota nanti terkait perkembangannya akan saya kabari,” ucap Dia.(**)











