Palembang, Sumselupdate.com – Dedi Suparman (39) seorang pengusaha Biro Tour dan Travel Umrah di Kota Palembang, buka suara terkait langkahnya melaporkan istrinya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepada awak media, Dedi Suparman melalui tim kuasa hukumnya Hj Titis Rachmawati SH MH CLA mengungkapkan, awal mula peristiwa KDRT terjadi lantaran muncul kecurigaan adanya dugaan orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dan yang juga diutarakan Titis Rachmawati SH MH CLA peristiwa itu dugaan KDRT terjadi pada Kamis (5/4/2025) pagi, tepatnya lima hari Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Tim kuasa hukum Dedi Suparman secara spesifik menyoroti pengakuan Gusti (38) yang menyebut peristiwa keributan atau cekcok hingga terjadi peristiwa kasus dugaan KDRT.
Di mana saat itu, kliennya Dedi Suparman hendak memeriksa pesan WhatsApp istrinya yang ia duga telah telah ada orang ketiga di dalam rumah tangga mereka.
“Terkait dengan KDRT itu berawal dari bukti (pesan WhatsApp) terlapor, yang punya hubungan spesial dengan orang terdekat yakni sopir dari klien kami berinisial KFF,” ungkap Titis didampingi tim hukumnya Bayu Prasetya Andrinata SH MH dan Redho Junaidi SH MH kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Titis mengungkapkan kecurigaan itu sudah diendus oleh kliennya Dedi Suparman (38) selama setahun terakhir.
Selama setahun terakhir, Dedi disebut tak ingin memiliki prasangka buruk terhadap istrinya sendiri. Namun, kecurigaan itu semakin menguat dengan sejumlah fakta-fakta yang didapat oleh Dedi.
Kecurigaan tersebut dijelaskan Titis bermula dari pengakuan kliennya yang tidak dilayani oleh istrinya baik secara lahiriah maupun batiniah.
Atas dasar itulah, Dedi hendak memeriksa handphone milik istrinya Gusti dengan maksud memastikan prasangkanya tersebut, yang terjadi sebelum peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Kamis (5/4/2025).
“Ada fakta-fakta yang bisa diungkap dicoba diklarifikasikan oleh klien kami, bahwa benar tidaknya ada seperti ini (hubungan spesial –red) dan dia (Gusti) mengatakan tidak dan sumpah di atas Alquran, dan untuk menyakinkan suaminya dia bersedia menyerahkan hp-nya pada awalnya,” beber Titis menceritakan pengakuan kliennya.
“Dan klien kami meminta HP itu dan tiba-tiba dia (Gusti –red) lari lalu dikejarlah oleh klien kami sehingga tertangkaplah tangannya, ketika HP itu sudah diambil digigitlah tangan klien kami. Karena digigit itu otomatis klien kami mempertahankan karena biarlah digigit tapi dapat HP sebagai bukti seperti itu,” tambah Titis.
Alangkah terkejutnya Dedi setelah memeriksa pesan WhatsApp antara Gusti dengan sopirnya yang berinisial KFF (21) yang ternyata memiliki dugaan komunikasi intens layaknya orang yang memiliki hubungan spesial.
Berangkat dari itulah, Titis menyebut kliennya membuat laporan ke Polda Sumsel dengan dugaan KDRT termasuk dugaan tindak pidana perzinahan pada hari yang sama.
Selain melaporkan, pada malam hari pasca-kejadian tersebut pula, Dedi Suparman memulangkan istrinya itu ke rumah orang tuanya lantaran begitu merasa dikecewakan.
Selain itu disebut Titis, pihaknya juga telah mengantongi bukti rekaman sopir kliennya yang mengakui memiliki hubungan spesial dengan istrinya.
“Klien kami ini sudah sebagai korban dalam arti digigit, dan yang kedua diselingkuhi lebih tepatnya berzina, bersetubuh di tempat tempat yang membuat klien kami merasa sedih,” tandasnya.
Terlepas proses hukum yang tengah berjalan, Dedi Suparman menurut keterangan kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perceraian terhadap Gusti ke Pengadilan Agama Kota Palembang.
Titis juga menyoroti pernyataan Gusti yang pasca-peristiwa itu terjadi mempersoalkan dirinya yang dibatasi untuk bertemu dengan kedua buah hatinya, termasuk salah satunya yang masih berusia 2 tahun.
Sebab menurut Titis, selama ini yang mengurus kebutuhan dan keperluan dari kedua anak kliennya tersebut dilakukan asisten rumah tangga dan bukan dilakukan oleh Gusti.
“Untuk sementara memang akses tersebut kita masih tutup dulu, bukan kita tega tapi karena kita menjaga mental dari anak anak,” tegas Titis.
Sementara Redho Junaidi SH MH juga turut menanggapi terkait dengan langkah Gusti yang juga melaporkan Dedi Suparman ke Polrestabes Palembang atas dugaan KDRT.
Redho memastikan berdasarkan pengakuan dari kliennya termasuk saksi yakni sejumlah asisten rumah tangga yang berada di rumah kliennya itu, bahwa Dedi tidak pernah melakukan tindak KDRT terhadap Gusti.
“Tidak pernah ada penganiayaan yang dilakukan oleh klien kami terhadap yang bersangkutan, mengenai proses hukum yang di Polrestabaes kami tidak ingin ikut campur dalam artian kami hormati proses hukumnya,” tegas Redho.
Oleh sebab itu Redho menilai terkait laporan yang dibuat oleh Gusti ke Polrestabes Palembang patut dipertanyakan.
Redho meminta penyidik yang menangani laporan Gusti untuk memeriksa visum yang menjadi bukti laporan dugaan KDRT tersebut dibuat.
Redho juga mengklaim memiliki bukti video sebelum memulangkan Gusti ke rumah orang tua masih dalam kondisi sehat tanpa ada lecet ataupun luka.
“Ada sekitar 5 sampai 6 saksi yang melihat kondisi fisik dari ibu itu tidak ada yang katanya keseret luka lecet, rekaman itu ada dan seandainya ada undangan (panggilan) dari Polresta itu kami tunggu,” tegas Redho.
Terkait itu, Redho menyampaikan pihaknya juga telah melaporkan Gusti ke Polda Sumsel atas dugaan laporan palsu lantaran meragukan laporan Gusti ke Polrestabes Palembang terkait dugaan KDRT dilakukan oleh Dedi.
“Kami juga telah melaporkan kembali terhadap Gusti dengan dugaan laporan palsu ke Polda Sunsel pagi tadi,” tandas Bayu Prasetya Andrinata SH MH.
Terpisah, Gusti melalui tim kuasa hukumnya Hj Nurmala SH MH dan Septalia Furwani SH MH yang dimintai tanggapannya, tidak mempermasalahkan pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Dedi Suparman.
“Mereka inikan asalnya pasangan suami istri, sangat disayangkan sebenarnya kalau gontok-gontokan seperti ini, tapi tetap kita hormati proses hukumnya yang benar-benar objektif terlebih ini kan saling lapor,” ucap Hj Nurmala SH MH.
Lebih lanjut, kuasa hukum Gusti juga menyoroti soal sejumlah tudingan yang menyebut pemicu peristiwa KDRT tersebut adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Termasuk membantah tudingan yang menyebut jika Gusti tidak melayani Dedi Suparman layaknya istri sebagaimana mestinya.
“Itu versi mereka kalau ada persetubuhan kita ini bicara bukti kalau hanya katanya pengakuannya, apakah itu berlaku di muka hukum. Bisa saja pengakuan itu karena dipaksa,” tandas Nurmala.
(**)











