Lestari Moerdijat: Bangun Kesadaran Bersama Untuk Atasi Persoalan Sampah

Writer: - Kamis, 1 Mei 2025
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto; Sumselupdate.com/Humas MPR RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – Membangun kesadaran bersama setiap warga negara untuk  mengatasi  persoalan sampah harus segera dilakukan.

“Sejatinya mengelola lingkungan hidup dan menyelesaikan persoalan sampah harus dipahami sebagai gerakan kebangsaan, seperti  diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Gotong-Royong Mengatasi Darurat Sampah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12,  Rabu (30/4/2025).

Read More

Menurut Lestari, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan tentang kewenangan negara  menguasai bumi, air, dan kekayaan alam.

Itu berarti, negara memiliki hak  mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut.

Di sisi lain, negara juga mesti hadir dalam berbagai upaya melestarikan lingkungan hidup dengan melibatkan seluruh anak bangsa. Termasuk, pengelolaan sampah sebagai bagian upaya merawat bumi.

Peringatan Hari Bumi Internasional pada 22 April lalu, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengingatkan kita bahwa  pengelolaan sampah di negeri ini belum tuntas.

Dia mendorong agar semua pihak membangun kerja sama dalam pengelolaan sampah dan membangun kesadaran masyarakat  mengatasi darurat sampah.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, M.T. berpendapat, problem sampah yang paling akut  membangkitkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengelola sampah.

Saat ini sampah bahkan menjadi salah satu penyebab banjir, menimbulkan persoalan lingkungan secara fisik dan sosial.

Sugeng menilai, konsep tata kelola sampah di Indonesia secara umum masih dalam bentuk upaya pencegahan dengan meminimalkan produksi sampah melalui upaya pemanfaatan ulang, daur ulang, hingga open dumping.

Saat ini, ujar Sugeng, sejumlah upaya menekan produksi sampah sudah dimulai antara lain dari produsen dengan mendesain ulang produk tanpa kemasan, retail tidak menyediakan kantong plastik, dan perbaikan gaya hidup yang mengedepankan pemanfaatan ulang sebuah produk.

Diakui Sugeng, energi di Indonesia masih dihasilkan dari bahan bakar fosil. Dalam konteks pengelolaan sampah, menurut Sugeng, harus diarahkan bagaimana sampah bisa menjadi penopang swasembada energi dan bahan bakar rendah karbon.

Saat ini, ungkap Sugeng, pihaknya sedang melakukan revisi UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, dalam upaya mengubah paradigma pengelolaan sampah yang menekankan pada pengurangan dan penanganan sampah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Junaidi menngatakan, pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas  sudah didelegasikan kepada kelompok swasembada masyarakat.

Dengan luas wilayah lebih dari 139.115 hektar, ujar Junaidi, Kabupaten Banyumas sudah tidak memakai pengelolaan sampah konvensional seperti open dumping.

Junaidi mengungkapkan, Kabupaten Banyumas juga pernah mengalami darurat sampah, ketika sejumlah tempat pembuangan akhir sampah ditutup oleh masyarakat.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts