Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka Bahtiyar melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumsel, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/4/2025).
Praperadilan tersebut diajukan Bahtiyar melalui kuasa hukumnya H Indra Cahaya, dari kantor hukum Chairil Adjis dan Partner, terkait ditetapkannya Bahtiyar sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
Diketahui Bahtiyar bersama Ridwan Mukti eks Bupati Musi Rawas, Effendi Suyono Direktur PT DAM 2010, Saiful Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013 dan Amrullah Sekretaris BPMPTP 2011, beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Kuasa hukum tersangka, H Indra Cahaya SH mengatakan, ia hari ini hadir dipanggil untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Kejati Sumsel, terkait penetapan tersangka terhadap klien kami Bastiar selaku mantan Kepala Desa Mulyo Harjo yang ditahan bersama dengan Ridwan Mukti.
“Klien kami Bahtiar sekarang sedang menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari partai Gerindra, kami menggugat penetapan tersangkanya,” ungkapnya.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kasus PMI, Begini Pernyataan Fitrianti Agustinda
Lanjutnya, seharusnya sidang namun batal. “Saya tidak tau alasannya, namun telah berusaha menghubungi pihak termohon. Mungkin sedang sibuk, tetapi jadwalnya hari ini sidang pertama yaitu pembacaan permohonan, sudah kami cek dan sampai sekarang belum ada keterangan apakah mereka hadir atau tidak. Sesuai dengan ketentuan kami telah menunggu 2 jam selanjutnya kami akan menunggu panggilan pengadilan,” jelas Indra Cahaya.
Menurutnya, inti dari praperadilan pihaknya adalah karena tidak adanya penanganan yang sama terhadap warga negara.
Baca juga : Gelar Aksi Damai, Penggiat Anti-Korupsi Desak Kejari Tetapkan Eks Ketua PMI Palembang Sebagai Tersangka
“Karena dalam perkara itu kepala desa yang tercakup dalam izinnya PT Dapo ada 7, sedangkan yang ditetapkan menjadi tersangka hanya klien kami. Dalam bunyi rilis yang diajukan oleh Kejati Sumsel salah satu itu adalah karena desa itu didalamnya ada hutan lindung, sementara desa Mulyo Harjo itu desa Transmigrasi pasti tidak ada hutan lindung,” katanya.
Sambung dia, yang kedua mengenai penerbitan SPH dan dari BAP klien kami dibaca tidak ada satupun klien kami membuat SPH, karena SPH dibuat oleh PT. “Jadi, klien kami jadi tersangka maka 7 kepala desa juga tersangka. Kenapa hanya klien kami sendiri, kemudian SPH berlaku jika ditanda tangani Camat kenapa juga Camat tidak jadi tersangka. Itu kan tidak ada penanganan yang sama,” tegasnya.
Oleh Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan karena itu menyalahi aturan yang ada dalam KUHAP.
“Selanjutnya nanti kita lihat perkembangan, kita menggugat penyidiknya,” tandasnya.
Sementara itu kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan terkait gugatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lengkap dari pihak Kejati Sumsel.
Diberitakan sebelumnya Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan bahwa hari ini 4 maret 2025 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
“Adapun kelima tersangka yang ditetapkan penyidik, RM mantan bupati Mura tahun 2005 – 2015, ES Direktur PT DAM 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013, AM Sekretaris BPMPTP 2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2016,” tegas Aspidsus
Aspidsus juga menyampaikan, sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” katanya. (**)











