Palembang, Sumselupdate.com – Tiga tetdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, dituntut satu tahun enam bulan penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel dituntut enam tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara itu terdakwa Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bacaan tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa KPK, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/3/2025).
Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut pidana terhadap Bambang Anggono cs dengan jeratan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp750 juta.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, KPK Panggil Empat Saksi
Selain itu jaksa juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Nehemiah diharuskan membayar uang pengganti Rp17 miliar subsider dua tahun.
Jaksa KPK, Tanjung SH mengatakan dari ketiga terdakwa hanya Bambang Anggono yang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti.
“Untuk terdakwa Bambang Anggono tidak dikenakan uang pengganti karena dia tidak menerima uang gratifikasi,” ungkapnya.
Setelah Jaksa KPK membacakan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Baca juga : Kasus Korupsi Lelang Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN Sumbagsel, Jubir KPK: Tersangka Sudah Ada!
Diketahui dalam dakwaan jaksa KPK, mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp26,9 Miliar.
Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp25,8 miliar. (**)











