Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat yang berlangsung pada Senin (10/3) dan melibatkan berbagai perwakilan organisasi keagamaan serta pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, zakat fitrah yang harus dikeluarkan per jiwa adalah 2,5 kg beras atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp35.000. Sementara itu, fidyah yang wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa ditetapkan minimal Rp15.000 per hari.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, Moh. Ali Akbar, M.Pd.I, menegaskan bahwa ketetapan ini telah disepakati bersama dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum hari raya Idulfitri,” ujarnya.
Keputusan ini diambil guna memastikan distribusi zakat fitrah berjalan dengan baik dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran.(**)
Baca juga : Ramadhan Dompet Dhuafa Sumsel Targetkan Himpun Zakat dan Donasi Rp1 Miliar











