Keresahan Warga Ditanggapi Petugas, Tiga Pengedar Shabu di Bayung Lencir Muba Diciduk!

Writer: - Minggu, 2 Maret 2025
Sofian, satu dari tiga tersangka pengedar shabu diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Foto; Sumselupdate.com/Arie Idwan Sujana.

Bayung Lencir, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Terungkapnya kasus ini setelah petugas berhasil meringkus tiga pengedar narkoba dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Read More

Dalam penggerebekan di dua kontrakan berbeda itu, petugas menciduk Yadi alias Pandir (41), warga Bayung Lencir.

Yadi ditangkap di kontrakan nomor dua dengan barang bukti dua paket shabu. Feriyadi (52), warga Bayung Lencir dan Sofian (41), warga Sungai Lilin, diamankan di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti masing-masing 16 dan 25 paket shabu.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Bayung Lincir, Iptu M Wahyudi, SH, MH mengungkapkan dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 paket shabu seberat 9,64 gram, 16 paket shabu seberat 3,4 gram, dan 25 paket shabu.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek CLAS MILD, uang tunai Rp1.935.000, satu unit ponsel Realme C55, beberapa sekop plastik, dua dompet emas warna kuning dan hijau, satu celana pendek coklat, satu plastik klip bening, serta uang tunai Rp250 ribu.

Wahyudi menjelaskan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kanit Reskrim kami, Iptu Agus Kurniawan, SH, bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan oleh warga,” katanya.

Dikatakan Wahyudi, kontrakan tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. “Saat ini para pelaku sudah kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Wahyudi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts