Cegah Sertifikasi Ilegal di Hutan Lindung, KPH IX Dempo Perketat Patroli

Writer: - Jumat, 31 Januari 2025
Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Dempo memperketat patroli di kawasan hutan lindung Gunung Dempo Pagaralam, Sumatera Selatan, guna mencegah pematokan dan sertifikasi ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Dempo memperketat patroli di kawasan hutan lindung Gunung Dempo Pagaralam, Sumatera Selatan, guna mencegah pematokan dan sertifikasi ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.

Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagaralam terlibat dalam kasus pematokan ilegal di kawasan hutan tersebut dan kini tengah menjalani proses hukum.

Read More

“Kami tidak ingin kecolongan lagi, apalagi saat ini ada isu mengenai sertifikat untuk kawasan laut. Untuk itu, kami terus menggencarkan patroli rutin di wilayah hutan lindung,” ujar Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan KPH IX Dempo, Lonedi, Kamis (30/1/2025).

KPH IX Dempo bertanggung jawab atas pengawasan 24.000 hektar hutan lindung yang tersebar di empat kecamatan, yakni Dempo Utara, Dempo Selatan, Dempo Tengah, dan Pagaralam Utara.

Dengan hanya 12 personel, mereka mengandalkan teknologi seperti GPS, peta, dan drone untuk memantau aktivitas di kawasan hutan.

Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Dempo memperketat patroli di kawasan hutan lindung Gunung Dempo Pagaralam, Sumatera Selatan, guna mencegah pematokan dan sertifikasi ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.

Lonedi mengungkapkan patroli mereka telah membuahkan hasil, salah satunya ketika KPH IX Dempo menerima laporan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Dempo Tengah.

Saat tim turun ke lokasi, ditemukan adanya penambangan liar, meskipun para pelaku berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.

“Selain patroli rutin, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang batas wilayah hutan lindung, untuk memastikan mereka memahami bahwa kawasan tersebut tidak boleh dieksploitasi,” lanjut Lonedi.

Selain sosialisasi, tindakan tegas juga diambil terhadap pelanggar, seperti merobohkan pondok-pondok yang dibangun oleh perambah hutan yang mencoba mengubah kawasan lindung menjadi lahan perkebunan kopi.

Upaya lain yang dilakukan KPH IX Dempo adalah rehabilitasi lahan yang rusak akibat perambahan. Hingga saat ini, sekitar 4.000 hektar lahan telah berhasil direhabilitasi dengan penanaman pohon keras dan tanaman buah-buahan, termasuk di kawasan hutan lindung Dempo Utara.

Dalam hal pengelolaan kawasan hutan lindung oleh masyarakat, KPH IX Dempo mencatat bahwa terdapat delapan Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang memiliki hak kelola berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan.

Hak kelola ini berlaku selama 35 tahun dengan syarat tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Masyarakat yang tergabung dalam HKM memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan hutan lindung sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, mereka tidak boleh memindahkan hak kelola tersebut,” tegas Lonedi.

Untuk mencegah terulangnya kasus pematokan dan sertifikasi ilegal, KPH IX Dempo meminta Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kota Pagar Alam agar lebih aktif berkoordinasi dengan mereka, terutama dalam pengajuan sertifikat kepemilikan lahan yang diduga mencaplok kawasan hutan lindung.

“Koordinasi yang lebih intensif antara ATR BPN dan kami sangat penting agar kasus serupa tidak terulang lagi. Jika ada pengajuan SHM yang mencurigakan, kami harap bisa segera diinformasikan kepada kami,” pungkas Lonedi.

Pastinya, dengan meningkatkan patroli dan koordinasi lintas lembaga, KPH IX Dempo berupaya memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari upaya eksploitasi ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari kejadian serupa di masa depan dan melindungi kelestarian lingkungan Gunung Dempo.

 

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts