Palembang, Sumselupdate.com – Valda Maulini Salsabilah, seorang perempuan berusia 24 tahun ini sudah menjadi dugaan korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri berinisial DJP.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Valda terjadi di rumah terlapor DJP yang berada di Jalan Politeknik Griya Mitra 2, Blok A1, Kecamatan Gandus Palembang, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 12.43 WIB.
Akibatnya, korban mengalami sakit di bagian perut, luka cakar dibagian tangan sebelah kanan, pusing di bagian kepala, merah di kedua pelipis mata, memar di kelopak mata sebelah kiri, memar dibagian leher sebelah kiri hingga sakit.
Tak terima atas kejadian yang dialaminya, korban didampingi kuasa hukumnya, Sanusi, SH, membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (16/12/2024) malam.
Ditemui saat kembali mendatangi Polrestabes Palembang, pada Selasa (17/12/2024) sore, korban Valda mengatakan kejadian bermula ketika dirinya mendatangi rumah terlapor untuk meminta buka blokiran WhatsApp (WA).
“Tapi saat saya bilang buka blokiran WA, dia langsung marah-marah ke saya. Lalu menganiaya saya, dengan cara menendang perut saya dua kali sampai saya jatuh ke lantai,” jelas korban Valda.
Ketika dirinya terjatuh ke lantai, diakui Valda, pacarnya tersebut kemudian menginjak kepalanya.
“Saat saya berdiri, dia kembali menjambak rambut saya sampai saya terjatuh lagi. Kemudian mencekik leher, membenturkan kepala saya ke lantai, dan menarik tangan saya dengan kuat,” bebernya.
Masih kata Valda, dirinya menjalani hubungan berpacaran dengan terlapor selama 2 tahun lebih.
Di saat peristiwa penganiayaan terjadi, dirinya juga diancam oleh terlapor akan menyebarkan foto-foto pribadi dirinya saat bersama terlapor jika berani membuat laporan ke polisi.
“Sebenarnya sudah sering saya dianiaya oleh terlapor, tapi saya selalu diam saja. Dan ini sudah yang ke enam kali saya dianiaya nya, saya sudah tidak tahan lagi dengannya. Jadi saya melaporkan dia, harapannya dia ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Valda.
Sementara laporan pelapor atau korban atas nama Valda Maulini Salsabilah, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penganiayaan.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan dengan adanya laporan tersebut.
“Laporannya diterima sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Saat ini laporannya sudah kita serahkan ke unit Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya singkat.











