Tak Bayar Hutang Pinjaman Online Rp10 Juta, Diduga Oknum Polisi Dilaporkan Mantan Pacar

Writer: - Rabu, 20 November 2024
Korban penipuan membuat laporan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Ayu Wulandari (24), warga Desa Remban Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, merugi hingga Rp10 juta.

Hal itu lantaran, dirinya sudah ditipu mantan pacarnya yang diduga seorang oknum polisi inisial MAH.

Read More

Tak terima atas kejadian yang dialaminya, Mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tinggal di kota Palembang ini, membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, pada Rabu (20/11/2024) sore.

Di hadapan petugas kepolisian SPKT Polrestabes Palembang, Ayu menerangkan peristiwa yang dialaminya bermula pada Selasa (16/8/2022) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana saat itu ia sedang berada di Jalan Musi Raya, Kecamatan Sako Palembang.

Kemudian terlapor MAH yang saat itu mengaku berdinas di Polda Sumsel, menemui korban meminjam akun pay letter miliknya untuk mencairkan sejumlah uang.

Baca juga : Awas! Modus Penipuan Tagihan Pajak Lewat WhatsApp, ini Tips Aman dari BRI

“Alasannya itu, dia butuh uang untuk mengurus mutasi tugas ke Polrestabes Palembang, dia merayu saya memakai pay letter untuk meminjam uang Rp10 juta,” ungkap korban Ayu.

Karena terlapor merupakan pacarnya, diakui korban, dirinya pun mengizinkan terlapor untuk meminjam uang melalui akun pay letter miliknya.

“Sebagai jaminannya, dia (terlapor, red) mengajak saya ke rumah orangtuanya di Kota Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, untuk membuat surat perjanjian diatas materai dengan ibunya sebagai saksi. Dia berjanji akan mencicil uang pinjaman itu selama satu tahun,” terang korban.

Baca juga : Tergiur Untung Besar, IRT Asal OKU Selatan Jadi Korban Penipuan Online, Rugi Rp139 Juta

Akan tetapi setelah dua tahun berlalu, lanjut korban, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mencicil bahkan melunasi hutang pinjaman pay letter tersebut.

“Saya ditagih terus oleh pihak ketiga (pay letter). Saya juga pernah mencoba menghubungi ibu terlapor, tapi tidak ada respon. Sekarang terlapor yang saya ketahui sudah pindah dinas ke Polres Empat Lawang,” bebernya.

Masih kata korban Ayu Wulandari, dirinya mengenal terlapor dari media sosial, lalu berlanjut menjalin hubungan dekat.

“Kami pacaran tidak lama, setelah saya ditipunya itu, kami tidak lagi pacaran. Dia tidak bertanggungjawab untuk membayar hutang pinjaman online itu. Saya tidak senang, jadi saya buat laporan polisi ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan korban sudah diterima pihaknya atas tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Laporannya telah kami teruskan ke Satreskrim, untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts