Pj Walikota Budi Utama Bareng Ombudsman Godok Perwako Sumbangan Sekolah Pangkalpinang

Writer: - Senin, 18 November 2024
Pembahasan Pemkot Pangkalpinang soal Peraturan Walikota (Perwako) Sumbangan Sekolah bersama Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (18/11/2024).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, serta komite sekolah telah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) Sumbangan Sekolah ke Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (18/11/2024).

Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan hari ini. Budi menjelaskan adanya isu  yang di masyarakat Kota Pangkalpinang terkait pungutan liar, sehingga perlu regulasi seperti Permendikbud terkait pungutan di sekolah.

Read More

“Draf ini sudah kami susun point penting juga sudah kami berikan dan akan direvisi ulang terkait isi point di dalam draf tersebut, terkait besaran sumbangan yang bersifat ikhlas dan Sukarela. Revisi draf Perwako ini akan selesai pada Desember mendatang, dan pemkot pangkalpinang akan melakukan revisi bertahap, kami akan lakukan diskusi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan, apa saja yang penting yang perlu kami regulasikan sehingga Perwako ini akan maksimal,” jelas Budi.

Ia berharap dengan adanya Perwako ini, pihaknya akan menyelesaikan masalah yang terjadi di kalangan murid maupun guru yang ada di Kota Pangkalpinang.

Baca juga : Kejari Banyuasin Diterpa Dugaan Isu Pungli di Tengah Penyelidikan Dugaan Korupsi

“Semua ini akan kami targetkan pada Desember, karena ini penting dengan adanya Perwako ini masyarakat akan lebih percaya bagaimana tujuan sumbangan itu untuk tujuan kegiatan di sekolah,” ucapnya.

Sumbangan ini bertujuan mendukung pengembangan karakter siswa yang ada di sekolah, seperti perayaan hari besar, HUT sekolah dan lomba-lomba seperti menyanyi, menari dan sebagainya.

Dengan adanya dukungan Ini, diharapkan siswa yang bisa menyalurkan bakatnya, apalagi banyak anak yang memiliki bakat tersimpan sehingga perlu dikembangkan kreativitasnya.

“Tapi bagi orangtua yang tidak mau memberi sumbangan tidak masalah tidak ada paksaan,” tuturnya.

Baca juga : Pengemudi Mobil Lawan Arus Adu Argumen Dengan Anggota Lantas, AKBP Yenni Diarty Tegaskan Tidak Ada Pungli

Budi berharap masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela adalah bentuk dukungan moril yang diberikan kepada pihak sekolah untuk tujuan dan kegiatan yang dilakukan di sekolah.

Khususnya masyarakat kota Pangkalpinang jangan mudah bilang pungli, ini langkah konkret untuk menjaga kredibilitas pendidikan di Pangkalpinang dan melindungi profesi guru dari stigma yang tidak baik.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Babel, Chris Fither. Chris mengapresiasi kunjungan dan diskusi Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait hal ini.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan luar biasa dari pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengatasi stigma yang tidak baik, upaya ini memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi, dan dilakukan benar sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Dia menegaskan jika besaran sumbangan tidak boleh dipatok dan harus bersifat sukarela dan tidak memaksa, jika wajib belajar 9 tahun sudah digratiskan untuk sumbangan ini tujuannya pengembangan siswa dan sekolah sumbangan adalah solusi untuk memberikan dukungan moril sebagai suksesnya setiap kegiatan yang dilakukan di sekolah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts