Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih karena dagangan batu cincin sudah meredup, M Latif (37), warga Jalan KH Abdilah, RT14/4, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT ll Palembang nekat mencuri di rumah tetangganya.
Dalam aksi yang dilakukan pada 22 September lalu itu, Latif mengajak sepupunya yakni Pupung (18) yang belum ditangkap petugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka mencuri di rumah Herman, dengan cara masuk melalui lantai bawah rumah panggung.
Dari pencurian tersebut, tersangka berhasil menggasak satu unit televisi LCD 32 inch dan telah dijual di kawasan Musi ll Palembang dengan harga Rp1.150.000.
Atas pebuatan tersebut tersangka ditangkap Unit Jatanras Polda Sumsel dan terpaksa diberikan tindakan tegas dengan satu tembakan di kaki kirinya, karena berusaha kabur saat disergap di rumah, Kamis (6/10/2016).
Kepada petugas, tersangka mengaku jika hasil penjualan tersebut rencananya digunakannya untuk berpoya-poya, lantaran penghasilannya sebagai pedagang batu cincin mulai redup. “Rencana mau dipakai foya-foya dan bagi dua sama sepupu saya. Karena terpaksa penghasilan saya menurun,” ujarnya, Jumat (7/10/2016).
Daritangan residivis kasus pembunuhan 2011 lalu itu, petugas mengamankan TV LCD milik korban.
Sementara itu, Dirditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga menjelaskan tersangka merupakan spesialis pencurian di rumah kosong.
Sehingga setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban serta beberapa hasil penyelidikan dari keterangan saksi, tersangka langsung diamankan di rumahnya.
“Bersama spesialis bobol rumah ini kini kita amankan beserta barang bukti dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” sebut dia. (tra)











