Wakil Ketua DPR: Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan

Writer: - Jumat, 23 Agustus 2024
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan, Kamis (22/8/2024).

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan, Kamis (22/8/2024).

Sehingga aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Read More

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu pada saat pendaftaran Pilkada 27 Agustus nanti yang akan berlaku keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada  Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176  anggota DPR yang terdiri atas 89 hadir secara fisik dan 87 izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Putusan lain Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts