Pimpinan DPR Harus Jamin Pembahasan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Writer: - Jumat, 9 Agustus 2024
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Jakarta, Sumselupdate.com – Pimpinan DPR RI harus segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang (UU) dan menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.

“Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus segera tuntaskan RUU menjadi UU, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Read More

Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.

Menurut Lestari, sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang.

Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong pimpinan DPR RI segera merespon Surpres dan DIM yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu, agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut.

Dia berharap komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, seperti RUU PPRT, tetap tinggi, sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.

Karena, menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts