Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga.
Tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT maupun pemberi kerja.
“Dengan begitu hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin. Sebenarnya RUU PPRT ini sudah tinggal disahkan menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI,” ujar Willy dalam acara dialetika demokrasi dengan tema ‘RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga’ di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dikatakan, RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Atas dasar itu, sudah kewajiban DPR untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
“Ketika disahkan tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum. Jika melihat sekarang kan hanya sebagai yayasan, itu nanti tidak boleh,” tutur Willy.
Sebagaimana diketahui, Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR. (**)











