Fadel Muhammad: Banyak yang Minta UUD NRI 1945 Disempurnakan 

Writer: - Selasa, 30 Juli 2024
Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD, Prof Dr Ir H Fadel Muhammad.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD, Prof Dr Ir H Fadel Muhammad menegaskan, sejak  diamandemen pada era Reformasi, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 nyaris berusia seperempat abad.

Sejak itu, banyak kelemahan yang ditemukan   dari UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu,  berbagai kalangan meminta   UUD NRI 1945 hasil perubahan, segera disempurnakan.

Read More

Salah satu alasan yang membuat UUD NRI 1945 perlu disempurnakan, menurut Fadel,  kebutuhan  melakukan penguatan terhadap lembaga MPR, DPR dan  DPD RI.  MPR misalnya, sejak UUD mengalami empat tahap perubahan, tugas dan kewenangannya berkurang secara signifikan.

MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. MPR juga tidak bisa mengeluarkan ketetapan yang mengikat ke luar.

MPR  juga tidak memiliki kewenangan membuat garis besar haluan negara, seperti sebelumnya.

“Perubahan itu menimbulkan efek  besar. Hilangnya  GBHN misalnya, membuat arah pembangunan nasional menjadi tidak jelas. Akibatnya proses pembangunan tak memiliki arah yang pasti,  maju mundur tidak memiliki kejelasan,” kata Fadel Muhammad saat mengantarkan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penataan MPR, DPR, DPD RI di Masa Depan.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara 5 Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (29/7/2024). FGD itu menghadirkan narasumber tunggal Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH selaku Ketua Forum Aspirasi Konstitusi sedangkan Ketua MPR RI,  Dr Bambang Soesatyo, SE, SH, MBA selaku pembicara kunci.

Selain kelembagaan MPR, UUD 1945 kata Fadel juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan itu membuat kehadiran DPD belum  memberikan kontribusi signifikan kepada proses pembangunan daerah. Akibatnya, banyak daerah memandang sebelah mata atas kehadiran anggota DPD.

“Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, akan lebih baik jika penataan ulang dan  penguatan  lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amandemen konstitusi. Minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang,” kata Fadel.

Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly menyebutkan, Asshiddiqie, merujuk waktu amandemen  yang pernah dilakukan terhadap UUD NRI 1945, adalah sebuah keniscayaan jika saat ini dilakukan perubahan kelima.

Apalagi, semakin lama semakin banyak kekurangan yang dirasa pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan sekarang.

“Pertama kita tidak boleh anti perubahan, karena amandemen itu adalah suatu keniscayaan. Apalagi usia konstitusi yang kita pakai sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan. Ingat penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan. Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang kita pakai sekarang untuk diperbaiki. Kita tidak boleh menatap kebelakang, memakai UUD yang lama, kita harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan,” tutur Jimly.

Sedangkan pasal apa saja yang perlu diperbaiki, menurut Jimly  perlu didiskusikan secara matang. Termasuk menyangkut penguatan lembaga DPD, tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa, tapi harus dengan pertimbangan matang.

“Yang penting, DPD jangan sampai mengganggu apalagi mengambil alih kewenangan yang   sudah dimiliki DPR. Kalau itu bisa dijaga, niscaya penguatan lembaga legislatif melalui amandemen konstitusi bisa diwujudkan,  minimal oleh MPR periode yang akan datang,” kata Jimly. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts