Palembang, Sumselupdate.com – Kasus penggelapan dalam jabatan yang tengah diusut Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dilaporkan seorang pengusaha distributor karpet di Kota Palembang yang merugi hingga Rp1,3 miliar, terus bergulir.
Ini Terungkapnya setelah kuasa hukum dari pengusaha bernama Wanda Osnawi (44), warga Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Ilir Timur II, Palembang, datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel guna menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan sejak sebulan lalu.
Sapriadi Syamsudin, SH, MH selaku kuasa hukum korban setelah menemui penyidik mengaku merasa janggal dengan absennya Oktarina Permatasari (33), warga Jalan Malaka II, Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni Palembang, yang hari ini diagendakan panggilan pertama guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Jumat (26/7/2024).
“Sebab tersangka ini tidak hadir dengan alasan sakit dengan lampiran surat keterangan sakit dari bidan, namun janggalnya surat itu tanpa kop surat dan keterangan sakit apa, tanpa stempel dan selama empat hari yang semestinya surat keterangan sakit hanya tiga hari,” ucap Sapriadi Syamsudin, SH, MH didampingi M Syarif Hidayat, SH dan Debit Sariansyah, SH usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sapri, menduga ada upaya menghalangi proses penyidikan yang terjadi dalam kasus yang tengah di tanganinya ini.
Oleh sebab itu ia meminta penyidik dapat mengkroscek keabsahan surat keterangan sakit yang dikeluarkan bidan berinisial RW yang beralamat di Kelurahan Kalidoni tersebut.
Lalu seperti apa kasusnya? Sapriadi Syamsudin, SH, MH menjelaskan perjalanan kasus ini bermula di tahun 2023 pertengahan bulan Februari.
Di mana kliennya pemilik usaha PD Terang Dunia yang beralamat di Talang Keramat, Talang Kelapa Banyuasin i curiga dengan laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka Oktarina Permatasari (33).
“Akibat merasa curiga, klien kami ini memanggil seluruh karyawannya termasuk terlapor di saat itu yang memang mengakui, tapi hanya menggelapkan sebanyak Rp800 juta yang katanya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ucap Sapri.
Tak puas dengan hanya sebatas pengakuan dari karyawan itu, Wisnadi kala itu melakukan audit internal keuangan dan mengejutkankanya ternyata uang perusahaan yang hilang justru sebanyak Rp1.3 miliar.
Dari audit ini, terungkap pula modus yang digunakan oleh Oktarina selama setahun belakangan dari 2022 hingga 2023 itu, diduga setiap kali ada setoran uang yang masuk ke perusahaan baik cash maupun transfer tak dilaporkan ke perusahaan menyeluruh, namun ada sejumlah uang yang diambil oleh tersangka.
Untuk diketahui, Oktarina Permatasari (33) ini bekerja di tempat usaha milik korban Wanda Osnawi (44) sejak awal 2020 di bagian admin dan sekaligus marketing perusahaan yang bergerak di bidang distributor karpet di Kota Palembang.
“Upaya kekeluargaan sudah dilakukan, namun tak ada itikad dari tersangka ini untuk mengembalikan hingga akhirnya dilaporkan oleh klien kami,” ucapnya.
Lalu uang sebanyak Rp1,3 miliar itu digunakan untuk apa oleh tersangka Oktarina Permatasari? kata Sapri setelah dilakukan investigasi diduga hasil kejahatannya ini digunakan untuk membuat usaha salah satunya usaha laundry.
“Bahkan beberapa aset milik tersangka ini juga dibeli namun bukan atas nama dia, oleh karena ini kami mendorong penyidik juga mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka,” jelas Sapri.
Terpisah, Kasubdit Kamneg Ditresmkrimum Polda Sumsel AKBP Wisdom Arizal, SE membenarkan panggilan pertama terhadap tersangka Oktarina Permatasari saat ini tidak hadir.
“Benar tersangka tidak hadir, kita akan lakukan panggilan kedua,” ucap Wisdom. (**)











