Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan penipuan proyek fiktif pekerjaan irigasi di Lematang Kota Pagaralam dengan nilai Rp117 miliar, yang menjerat terdakwa Agung Satria, kembali digelar.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/7/2024), Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi termasuk saksi korban bernama teguh di PN Palembang.
Diketahui dalam kasus ini telah menjerat empat tersangka atas nama terdakwa Melky divonis 2,8 tahun penjara, Has Karel divonis 2 tahun penjara, Besrinawadi 2,4 tahun penjara, dan Darlisawati divonis penjara masing-masing 2 tahun penjara.
Di hadapan Majelis Hakim Zulkifli, SH, MH, saksi korban Teguh menceritakan proyek jaringan irigasi ini awalnya ditawarkan oleh Williyanto oknum Jaksa di Jambi.
“Ya saya mengenal Williyanto sudah hampir 5 tahun,“ jelasnya.
Ia juga menjelaskan, Willi menelpon dirinya mengatakan bahwa ada proyek, kemudian ia pun bertemulah di rumah Willi di Pelanai, Jambi.
“Di rumah Willi ada Entim, bahkan Willi menceritakan kalau ada proyek nilainya Rp117 miliar. Karena Willi ini jaksa, jadi saya percaya,” ucap teguh saat di persidangan
Setelah bertemu, kata Teguh, Willli mengaku akan menemui Herman di Palembang, dan proyek ini sudah disurvei Willi itu benar.
Teguh mengatakan, awalnya tidak sanggup, kemudian mencari rekan, Teguh pun mengajak Endrian.
“Proyek ini tidak pakai ijon, menurut saya Willi pejabat yang benar. Saat itu proyek belum diputuskan. Saya bilang ke Endrian juga pengusaha, ada proyek jaringan irigasi yang ditawari Willyanto di tanggal 30 Juni,” kata Teguh kepada JPU.
Teguh pun diminta datang ke Entim di kantornya PUPR di Jambi, dan mengatakan proyek di Palembang sudah bisa dimulai, namun diminta uang DP Rp200 juta dan 18 persen sebesar Rp18 miliar.
“Saya sempat marah, kata Pak Willi tidak pakai Ijon, tapi kata Entim ketemu dulu sama Pak Herman di Palembang ikuti saja apa arahannya. Saya dan Endrian percaya sepak terjang Willi ini, sebagai pejabat Kejaksaan. Kemudian sama Herman, saya dibawa ke kantor Yusuf Effendi di Palembang. Saya juga sepakat dengan Endrian, kalau tidak dibawa ke kantor PUPR, pasti penipuan,” terang Teguh.
Teguh pun kemudian mentrasfer uang Rp100 juta ke Melky, yang ia dapat dari Yusuf Effendi. Dan Endri mentransfer Rp100 juta lagi.
Di mana Herman meminta uang Rp 30 juta, sebagai transportasi Yusuf Effendi ke Jakarta. Teguh pun konsultasi ke Entim dan Willi.
Selanjutnya, Teguh membeberkan ke JPU, Yusuf Effendi pun berangkat ke Jakarta, ia kira akan ditemukan dengan pejabat Kementerian PU PR, rupaya malah menginap di Hotel Puri Casablanca Jakarta.
“Kami kecewa kok begini. Saat itu ketemu Haskarel, Haskarel mengatakan akan datang orang dari Kementerian PU PR. Ketemu juga Herman Nasrullah, katanya dari Kementerian PU PR, mengatakan proyek masih dalam suasana Covid-19. Akhirnya ada pesan dari Haskarel ke Yusuf Effendi sampai ke saya berupa RAB. Saat itu, kami kecewa sudah datang jauh dari Jambi, tapi proyek batal, padahal belum 24 jam,” terang Teguh.
Selanjutnya Teguh dan Endrian pulang ke Jambi, meski mereka telah kehilangan uang Rp200 juta. Korban sudah merasa proyek ini sudah tidak beres sejak dari Palembang sampai Jakarta.
“Saya marah sama Williyanto. Saya juga tanya sama Entim, kenapa proyek ini bisa penunjukan langsung (PL). Menurut Entim, karena sudah 5 kali lelang. Kembali Willi meyakinkan proyek ini benar,” beber Teguh kepada JPU.
Lalu Willi menganti rekan Teguh, yakni Endrian dengan saksi korban Mubarok alias Aak. Willi mengatakan supaya Teguh diam saja, biar Entim yang mengurus proyek ini.
Berikutnya giliran advokat Tito Dalkuci SH sebagai kuasa hukum terdakwa Agung Satria menggali keterangan para saksi.
Teguh menjelaskan kepada Tito, bahwa terdakwa Agung Satria, tidak pernah menawarkan proyek atau meminta uang.
Namun Williyanto, yang meyakinkan, agar Teguh mentransfer uang Rp1,5 miliar ke terdakwa Agung.
“Sewaktu tahu proyek jaringan irigasi dibatalkan, terdakwa Agung sempat ditahan Entim, kemudian terdakwa Agung mengembalikan uang Rp300 juta ke saya,” terang Teguh.
“Saya menyerahkan uang Rp2 miliar dan Rp10 juta ke Agung Satria. Saat itu Agung Satria tidak pernah mengaku dari konsultan Kementrian PUPR,” tukas Teguh. (**)











