Bamsoet: Tempo Patut Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Writer: - Senin, 8 Juli 2024
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Jakarta, sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak para wartawan dalam menyiarkan berita menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam KEJ tegas diatur, wartawan menyiarkan berita akurat, berimbang, independen dan tidak beritikaf buruk.

Read More

Terkait wartawan Tempo yang masih mengangkat soal S2 Bamsoet, yang terlebih dahulu dia peroleh dan baru kemudian mendapat S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda kata dia, berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif.

“Sehingga publik mendapatkan informasi menyesatkan,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (7/7/24).

Bamsoet menambahkan, beberapa minggu lalu sengaja mengundang redaksi Tempo. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan Tempo itu, dia sudah menjelaskan menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya.

“Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda, bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” kata Bamsoet mengulang penjelasannya kepada wartawan Tempo. Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada Tempo agar dapat memahami dengan lengkap.

Baca juga : Ketua MPR RI: Sebelum UU Nomor 12 Tentang Dikti Hadir, Dimungkinkan Kuliah Program Pascasarjana S2

“Kenyataannya, justru malah tidak dimuat Tempo, baik dalam pemberitaan di majalah, di online tempoco, maupun di kanal youtube tempodotco,” tuturnya.

Dalam konteks inilah Bamsoet menegaskan wartawan Tempo dalam memberitakan tentang dirinya, khususnya dalam lima paragrap pertama artikel di majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.

Baca juga : Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Kinerja Profesionalitas Kejaksaan

Menurut Bamsoet Tempo sengaja mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya. Sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja.

“Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12/2012,” jelas Bamsoet.

Sebagai orang mengawali karier menjadi wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi,

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Dia pun membeberkan, pasal 2 KEJ “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional melaksanakan tugas jurnalistik.”

Sedangkan pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur,

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, berita Tempo terkait dengan dirinya patut diduga telah melanggar keempat pasal itu.
Dikatakan, dalam majalah Tempo memuat isi pemberitaan yang bersifat obrolan informal dan bukan wawancara menjadi bahan berita.

Selain itu dalam dalam tayangan video berjudul ‘Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo….’ dan seterusnya, yang ditayangkan di akun youtube tempodotco sebagai official Tempo.Co Youtube Channel, pemberitaan di majalah, wartawan Tempo jelas-jelas sengaja melakukan penyesatan.

Dari judul dapat disimpukan, dirinya sudah bergelar profesor dan peroleh gelar itu didapat Bamsoet dengan berbagai pelanggaran peraturan.

“Hal tersebut menyesatkan, karena saya sampai saat ini belum memperoleh gelar Profesor sama sekali, tapi Tempo sudah memvonis saya sebagai profesor yang mendapatkannya karena berbagai kejanggalan,” ujar Bamsoet.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mempertimbangkan kemungkinan dirinya akan melaporkan Tempo baik secara etik Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts