Kejari Empat Lawang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Tahun 2011

Minggu, 7 Juli 2024

Laporan : mutakim alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang – Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang Eriana Ganda Nugraha saat dikomfirmasi mengatakan, dua orang tersangka ditetapkan karena diduga telah merugikan negara senilai Rp 935,000.000 lebih pada Proyek peningkatan Jalan Tanjung Kupang – Lawang Agung Kecamatan, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tahun 2011 silam pada Dinas PUBM Kabupaten Empat Lawang.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka satu ASN yang dulu menjabat sebagai PPK Dinas PUBM Empat Lawang sekarang Dinas di Perkim inisial HA, satunya lagi pihak rekanan inisial R, ditetapkan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidan korupsi pada proyek tersebut,” kata Kejari, Jumat 5/7/2024.

Kajari menambahkan, secara singkat kasusnya pada pelaksanaan proyek tersebut yang sesuai kontrak bernilai Rp 2,4 Milyar. Pada pelaksanaanya pada bulan November 2011 itu telah dilakukan uji petik resmi oleh BPK. Ditemukan ada tiga jenis pengerjaannya terdapat volumenya kurang dengan total Rp 935 juta lebih. Namun dibulan Desember rekanan (pemborong,red) meminta pembayaran penuh 100 persen pada proyek tersebut. Nah oleh tersangka HA selaku PPK, diakhir pekerjaan tetap dibayarkan meskipun sudah ada uji petik dari BPK RI.

“Uji petik yang dikeluarkan oleh BPK yang mengingkatkan bahwa volumenya kurang tetap dibayarkan, jadi dugaan tindak korupsi disini adalah ada volume pekerjaan yang kurang, seharusnya tidak dibayar ke pihak kontrakor. Namun masih tetap dibayar.

Masih kata Eryana, didalam proses ink, sempat uang yang dibayarkan mencapai baya Rp5.000.00. Setelah itu kembali melakuan insvestigasi secara mendetail dan ada ahli, uang twrsebut masih ber sisa Rp 930.000.000.

Lebih lanjut katanya, untuk tersangka AH setelah ditetapkan kemarin untuk mempercepat proses dan persiapan sidang di PN Tipikor Palembang tersangka AH sudah ditahan dan ditipkan di rutan Palembang dan tersangka satunya lagi sitanguhkan karena masih dalam perawatan sakit.

“Untuk pasal yang dikenakan pada tersangka AH ini Primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, junto pasal 55 ayat 1 ke 1yang dilakukan secara bersama, dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 dan 3 karna berbeda minimal 5 tahun dalam kurungan penjara.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts