Jakarta, Sumselupdate.com – Rapat Evalusi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Gus Muhaimin, mengatakan, Pansus Haji akan fokus pada evaluasi mendalam untuk memperbaiki manajemen haji di masa mendatang.
Gus Muhaimin menjelaskan, pembentukan Pansus Haji bertujuan mengevaluasi secara rinci pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
“Kita ingin segera dibentuk Pansus evaluasi menyangkut pelaksanaan dari ibadah haji 2024. Contoh pelaksanaan detail misalnya terjadi data yang tidak sinkron antara jumlah jemaah berangkat dibandingkan dengan yang masuk dalam antrean sistem komputerisasi haji. Dengan data-data yang kami temukan di lapangan, ini tidak bisa hanya diperluas tapi harus dicari lebih kecil kesalahan manajemennya oleh Pansus,” ujar Gus Muhaimin di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (1/7/2024).
Keputusan pembentukan Pansus Haji sebelumnya telah diambil saat penyelenggaraan haji di Makkah, saat rapat dengan Menteri Agama.
“Keputusan kami di Makkah sudah memutuskan membentuk Pansus Haji bahkan ada Menteri Agama. Untuk menindaklanjuti temuan itu dalam Pansus DPR RI yang sudah kita tanda tangani barusan sebagian dan akan di-follow up anggota lain satu dua hari ini dan disampaikan di Paripurna terdekat,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Temuan Timwas Haji salah satunya menyangkut kuota haji yang tidak semestinya terjadi, di mana data jumlah yang ada di Siskohat tidak sama dengan yang terjadi di lapangan.
Dalam pengawasan pelaksanaan ibadah haji, Timwas Haji DPR RI telah menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditangani. Temuan tersebut akan menjadi dokumen resmi hasil pengawasan DPR RI. “Kami ingin menyampaikan beberapa temuan langsung selama pengawasan di ibadah haji nanti akan menjadi dokumen resmi DPR RI hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji,” jelas Gus Muhaimin.
“Temuan itu antara lain menyangkut kuota haji yang tidak semestinya terjadi di mana kuota haji jumlah yang ada di Siskohat tidak sama di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat mismanajemen dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler dengan antrean panjang.
“Yang kedua kuota haji tambahan sejumlah 20.000, terjadi mismanajemen. Sehingga haji reguler yang antrean panjang puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota tambahan 20.000 itu. Malah dinikmat pihak-pihak lain Haji Non Reguler,” kata Muhaimin.
DPR RI berharap dengan dibentuknya Pansus Haji, permasalahan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara serius dan mendalam sehingga pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang berjalan lebih baik dan transparan. (**)