Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti penolakan penggunaan uang tunai di beberapa gerai toko, menyusul maraknya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran. Hal ini dikatakan Najib dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Di tempat tertentu penolakan pembayaran menggunakan uang tunai ini berkaitan dengan Undang-Undang Mata Uang Rupiah kita,” kata Najib kepada Destry Damayanti, Calon Deputi Gubernur Senior BI (2019-2024) sekaligus calon Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2019.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, perlu jalan keluar atas kondisi tersebut mengingat penggunaan uang tunai juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang. Meski begitu, Najib juga tidak memungkiri bahwa digitalisasi dalam sektor keuangan bukanlah hal yang harus dihindari.
“Tentu kita tidak bisa menghindari digitalisasi, itu memang harus. Tetapi menolak uang tunai kita dalam sebuah transaksi juga berkaitan dengan undang-undang lain,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Destry menjelaskan pihaknya telah memberikan respon dengan kejadian serupa yang sempat viral. Oleh karena itu, pihak Bank Indonesia telah berupaya membuat penegasan terkait dengan wujud Rupiah yang bisa berbentuk uang kartal (uang logam dan uang kertas) maupun uang elektronik yang salah satunya ditransaksikan melalui QRIS.
Baca juga : Wakil Ketua BURT DPR: IKN Pindah, RS Pertamina Kaltim Andalan Pejabat Negara
Dikatakan, pihaknya sudah mendatangi beberapa gerai besar yang dilaporkan menolak penggunaan uang tunai namun masih kesulitan menghadapi gerai kecil yang berulah serupa. (duk)











