Palembang, Sumselupdate.com – Wisyuni (25), warga asal Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi Polda Sumsel lantaran merasa suaminya yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, bukanlah terduga pelaku pencurian sepeda motor yang tengah diselidiki.
Kedatangan Wisyuni (25) didampingi kuasa hukumnya itu untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh personel Polsek Rambang Dangku.
“Di sini klien kami memohon keadilan karena suaminya ditangkap dan disangkakan telah melakukan pencurian sepeda motor milik salah seorang warga di Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muaraenim. Hanya dengan dasar rekaman CCTV dari salah satu akun Instagram yang viral,” ungkap Apriansyah, SH selaku kuasa hukum Wasyuni, Rabu (29/5/2024) pagi.
Ipan Susanto (38) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku pada Kamis (23/5/2024) malam.
Kata Apriansyah, suami kliennya ditangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan, dan langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku.
Sebab selain menjadi korban salah tangkap suaminya juga diklaim mendapat kekerasan fisik serta dipaksa mengaku pencurian sepeda motor itu dia yang melakukan.
Seperti, luka lebam di mata sebelah kanan hingga terlihat ada bercak darah di bola mata.
Bahkan saat ditemui Apriansyah, suaminya kliennya juga diduga mendapat tendangan di bagian kemaluannya.
“Dari pengakuan suami kliennya dia disiksa dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum ini karena dipaksa mengakui tindak pencurian sepeda motor yang viral di media sosial tersebut,” ucap Apriansyah.
Peristiwa pencurian sepeda motor yang tengah diselidiki Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku itu sendiri terjadi di area perkebunan karet yang ada di Kecamatan Petulai Dangku Muara pada Sabtu (20/5).
Penyelidikan polisi hanya berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku melintas membawa motor curian Yamaha Z warna hitam .
Dalam rekaman itu terduga pelaku mengenakan penutup wajah dan juga mengenakan topi.
Apriansyah menilai dari rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku itu memiliki ciri-ciri tubuh yang berbeda dengan suami kliennya.
“Tapi pada saat itu, oknum petugas Polsek Rambang Dangku menangkap suami klien kami di jalan pada malam hari. Dengan menggunakan dua unit mobil dan setibanya di kantor Polsek dia diintimidasi dan dipukuli agar mengaku jika yang ada di video tersebut dirinya. Proses persedur penetapan tersangka kepada ipan Susanto diduga tidak sesuai dengan protap SOP,” beber Apriansyah.
Karena tak terima telah diperlakukan dengan semena-mena itulah, istri Ivan melaporkan kasusnya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.
“Saya hanya meminta keadilan kepada Pak Kapolda dan berharap agar suami saya segera dibebaskan pak,” harap Wasyuni dengan nada bicara lirih.
Dikonfirmasi terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, SIK, MM mengaku belum mendapatkan laporan dari Satker terkait.
“Coba nanti saya tanyakan dan mohon waktunya ya,” sebut Sunarto. (**)











