Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tim penyedik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek sebuah pabrik mie kuning yang proses pengolahannya menggunakan zat berbahaya.
Pabrik tersebut berada di di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (18/4/2024).
Dalam penggrebekan itu polisi menangkap pemiliknya berinisial M dan mengamankan 500 kilogram mie yang sudah siap dipasarkan.
Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Hadi Wijaya ST menyebut pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Dari keterangan pemilik pabrik yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir,” ucap Hadi.
Saat dilakukan penggrebekan itu juga, pabrik pengolahan mie kuning itu juga tengah beroperasi.
“Para pekerjanya saat digrebek itu sedang merendam mie yang diproduksi ke dalam ember berisi cairan berformalin dan boraks,” ucap Hadi
Dari pemeriksaan, satu bulan beroperasi pabrik mie ini mampu memproduksi hingga 5-6 ton, di mana hasilnya itu dipasarkan ke Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.
Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mie formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mie dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.
“Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (**)











