Palembang, sumselupdate.com – Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa mobil dinas dalam perjalanan mudik lebaran.
“Saya minta mobil dinas jangan dibawa mudik, parkirkan saja di rumah,” tegas Pj Sabtu (6/4/2024).
Ia juga mengatakan, jika nantinya ASN masih melanggar, akan ada sanksi yang diberikan Inspektorat kepada ASN yang menggunakan kendaraan dinas.
“Inspektur yang akan menilai dan memanggil. Inspektorat Sumsel kebetulan baru saja diganti, langsung kita genjot dan langsung kerja,” ungkapnya.
Selain itu, Fatoni juga mengatakan akan ada Sanksi kepada ASN yang tidak masuk hari kerja pada tanggal 16 April nanti usai libur panjang Idul Fitri 1445 H. Libur Panjang sendiri akan dimulai pada 6 April hingga 16 April 2024.
Baca juga : Ketua DPR RI Minta Pemerintah Jamin Kelancaran Mudik
“Semua harus masuk, kita adakan pengecekan dan sidak. Juga ada Sanksi jika ada yang melanggar. Kalau sakit boleh tidak masuk, tapi jangan sakit yang direncanakan,” tuturnya. (**)











