Palembang, Sumselupdate.com – Diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), uang komite sekolah diperbolehkan, namun dengan berbagai syarat.
Pengamat Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) Lukman Haris mengatakan, uang komite sekolah pada dasarnya ditujukan untuk membantu kegiatan pendidikan di sekolah yang tidak tercover oleh bantuan dari pemerintah seperti dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Boleh dihimpun jika ada kesepakatan Komite Sekolah dan Wali Murid,” katanya, Selasa (19/12/2023).
Artinya, kata Lukman jika ada wali murid yang benar-benar tidak mampu bahkan jika ditunjukkan dengan surat keterangan miskin, tidak harus dipungut.
Selain sesuai kesepakatan bersama, ditegaskan kebijakan uang komite sekolah juga jangan sampai merampas hak siswa, seperti menahan rapor siswa dan lain sebagainya.
Baca Juga: Nama Kasi Kurikulum Bidang SMA Disdik Sumsel Dicatut Untuk Penipuan
“Bagi yang mampu saja, bagi yang tidak mampu tidak boleh dipaksakan, karena uang komite sekolah ini sifatnya Sunnah,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Aturan inilah yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Lantaran ada dua macam sistem penggalangan dana memang boleh diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Disdik Sumsel Investigasi SMA Taruna Palembang: Jika Melanggar, Izin Dicabut
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.
Dua cara ini boleh diterapkan karena sifatnya yang tidak memaksa, terlebih bila ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itulah komite sekolah meminta biaya tambahan.
Dikeluhkan Wali Murid
Diberitakan sebelumnya, uang komite sekolah yang harus dibayar sebulan sekali ini oleh wali murid, dikeluhkan karena adanya dugaan penahanan rapor siswa lantaran belum melunasi iuran tersebut.
Baca Juga: Disdik Sumsel : Guru Dilarang Mutasi, Kecuali…
Salah satu wali murid di SMAN 16 Palembang berinisial N mengungkapkan rapor anaknya sempat tidak diberikan lantaran belum membayar uang komite sebesar Rp1,1 juta.
“Rapor anak sempat ditahan karena belum bayar uang komite. Uang ini dari kelas 1 sampe sekarang kelas 2 SMA masih berjalan jadi nominal sudah di angka Rp1,1 juta,” katanya kepada Sumselupdate.com, Sabtu (16/12/2023).
Namun setelah menunggu beberapa jam, akhirnya rapor siswa tersebut diberikan dengan dalih uang tersebut bukan uang komite melainkan uang SPP.
“Alhamdulillah sekarang sudah dikasih rapornya, tapi saya juga bingung, kok dibilangnya uang SPP, padahal dari awal itu uang komite,” kata N.
Baca Juga: Viral di Medos, Kadisdik Sumsel Beri Ultimatum Soal Pesta Kelulusan
N mengatakan, uang komite yang harus dibayar di SMA tersebut sekitar Rp100 ribu per bulan. Jumlah tersebut cukup memberatkan baginya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 16 Palembang, Dra Hj Ema Nurnisya Putri, MM memastikan tidak ada penahanan rapor karena tidak membayar uang komite sekolah.
“Tidak ada penahanan rapor di sekolah kami, semua rapor siswa sudah diberikan,” katanya saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, uang komite sekolah diupayakan tidak menjadi beban bagi orang tua siswa. Karena uang komite dibayar wali murid bahkan sesuai kemampuan.
“Kalau ada yang keberatan dengan jumlah yang disepakati, boleh bayar berapa pun semampunya, boleh Rp40 ribu atau berapa pun. Uang tersebut punya banyak manfaat untuk siswa-siswi itu sendiri, untuk mendukung pembelajaran di sekolah,” katanya. (**)











