Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan PT BA

Rabu, 23 Agustus 2023
Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan Milawarma selaku Direktur Utama PT BA periode 2011-2016, Rabu (23/8/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Dalam kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Read More

Adapun kedua nama tersangka yang baru ditetapkan, Milawarma selaku Direktur Utama PT BA periode 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madia PT BA periode 2012-2016 dan sebagai Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan dan Kordinator Pidsus  mengatakan sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN.

Berangkat dari itu, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumsel.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kembali menetapkan dua orang tersangka yakni M selaku Direktur Utama PT BA periode 2011-2016 dan NT selaku analis bisnis madia PT BA periode 2012-2016 dan sebagai Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan,” tegasnya, Rabu (23/8/2023)

Ia menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu pada hari ini telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, untuk tersangka NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny.

Vanny mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT BA Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts