PALI, sumselupdate.com – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs. H. Soemarjono minta dukungan kepada semua elemen masyarakat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu disampaikan Wabup saat memimpin rapat sosialisasi Perda KTR di Ruang Rapat Setda PALI, kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala OPD dan Forkopimda di lingkungan Pemkab PALI dengan leading sektor kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten PALI.
Soemarjono menjelaskan bahwa sebelumnya telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan dan Perda Kabupaten PALI NO. 3 Tahun 2023.
“Kawasan tanpa rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum,” ujar Wabup.
Penerapan KTR diharapkan Wabup harus mendapatkan dukungan dari semua pihak.
“Dukungan harus diberikan oleh semua lapisan masyarakat, baik masyarakat itu sendiri, pelaku usaha, tenaga pendidik, hingga tenaga kesehatan pun harus mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.
Tujuan penetapan Perda KTR lanjut Wabup untuk mewujudkan kualitas udara yang sehat, bebas dari asap rokok.
“Tujuan lainnya adalah menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. Sehingga terwujud generasi muda yang sehat,” tutupnya. (ans)











