Laporan Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com — Inspektur Daerah Inspektorat Ogan Ilir Ibnu Hardi Ssos Msi menjelaskan alur tahapan permintaan audit dari Alat Penegak Hukum (APH). Menurutnya semua butuh proses pemeriksaan tidak ada yang dihambat.
Disebutkan Ibnu bahwa misalnya ada pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke APH, kemudian APH berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) di antaranya BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi Sumsel dan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir
Hal tersebut dikatakan Ibnu bahwa berdasarkan hasil MoU Kejagung Mendagri BPKP Kapolri Inspektur se-Indonesia.
Menurutnya bahwa dalam pengawalan dan pengawasan kegiatan dana desa dan APBN lainnya untuk melakukan pengawalan kegiatan mulai dari review administrasi sampai ke pengawasan pelaksanaan, selanjutnya memproses tindak lanjut hasil temuan untuk dilakukan pembinaan.
Seperti adanya humas mengenai pengaduan masyarakat melalui APH dan Inspektorat, wajib melakukan pemeriksaan dan tidak ditutupi. Namun diakuinya dalam proses pemeriksaan memang menjadi kendala adalah persoalan waktu.
“Dibutuhkan waktu yang lebih panjang karena misalnya yang dilaporkan di suatu desa yang misalnya kasusnya sudah 4tahun anggaran yang lalu. Kita wajib memeriksa namun dibutuhkan waktu yang tidak singkat, jadi mohon bersabar karena butuh proses dalam pengambilan data,” kata Inspektur Daerah Pemkab OI Ibnu Hardi.
Selain itu menurutnya adanya kekurangan sumber daya manusia (sdm) seperti keterbatasan tenaga yang hanya 17 orang. Padahal idealnya dibutuhkan 40 orang.
“Dikarenakan menjadi auditor tidak gampang karena dibutuhkan keahlian yang dites langsung oleh BPKP, ditambah lagi P2UPD yang bertugas mengawasi administrasi dan kepegawaian hanya 21 orang, padahal minimal dibutuhkan 40 orang, serta anggaran pengawasan yang sangat minim belum sesuai standar arahan capaian penilaian KPK,” ungkapnya.
“Jadi salah kalau ada yang bilang kita lambat bekerja atau bahkan menghambat. Tidak benar itu! Kita memiliki tenaga auditor yang terbatas juga, apalagi saat diberi tugas dengan waktu yang sama. Misalnya ada 6 pemeriksaan atau 6 desa minta audit-kan pastinya kita proses namun membutuhkan waktu terkait pencarian data valid. Yang jelas kita sudah bekerja dengan baik dan optimal untuk kemajuan Ogan Ilir Bangkit!,” tegas Inspektur Daerah Inspektorat Ogan Ilir Ibnu Hardi Ssos Msi.(**)











