Jakarta, sumselupdate.com – Komisi VII DPR RI menerima audiensi dengan Ketua Umum Pengusaha Pertashop Jawa Tengah-DI Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia. Selama audiensi, masing-masing perwakilan dari perhimpunan tersebut menekankan perlindungan Pertashop dari kebangkrutan akibat disparitas harga dan pengecer ilegal.
Upaya ini bagi mereka krusial agar rantai distribusi bensin hingga ke berbagai pelosok desa tidak terputus. Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII Dony Maryadi Oekon akan memanggil Pertamina, Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang.
“Dari semua masukan audiensi hari ini, ini menjadi catatan kita. Kita akan melakukan rapat dengar pendapat mengenai masalah ini dengan pihak Pertamina, Kementerian ESDM, dan (Pertamina) Patra Niaga. Pemerintah wajib menertibkan, ini yang harus kita dorong dari BPH Migas,” tegas Dony saat memimpin audiensi tersebut di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Sebagaimana diketahui, sejak terjadi disparitas harga bensin yang signifikan pada April 2022, omset penjualan di setiap cabang Petrashop merosot hingga 90 persen. Kondisi tersebut membuat 201 dari 448 Petrashop kerap merugi.
Ditambah, adanya pengecer ilegal mengambil celah dengan memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan dengan penyalur legal seperti Petrashop.
Hal ini terjadi karena pengecer ilegal tidak membayarkan kewajiban seperti pajak dan pungutan legal seperti yang dilakukan Petrashop.
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu mengatakan, jika polemik disparitas harga sekaligus persaingan pengecer ilegal dibiarkan tanpa penanganan yang tepat akan menimbulkan konflik.
Di dalam audiensi tersebut, masing-masing perwakilan perhimpunan menyampaikan delapan harapan agar Pertashop tetap mampu bertahan. Di antaranya, permohonan disparitas harga BBM Pertamax dengan Pertalite maksimal Rp1500/liter di semua wilayah Indonesia; penertiban dan penegakan hukum atas peredaran BBM bersubsidi di pengecer; percepat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi.
Lalu, Pertashop ditunjuk sebagai pangakalan elpiji subsidi 3 kg, penerapan dan sosialisasi simplifikasi perizinan PBG dan SLF di semua wilayah Indonesia, percepatan tanda tangan kontrak permanen antara Mitra Pertashop dengan Pertamina Petra Niaga, yang memberikan diskresi terkait PBG SLF, pembenahan regulasi jarak pendirian Pertashop/SPBU baru dengan Pertashop existing dan/atau SPBU; dan permohonan FGD melibatkan semua stakeholder (Kementerian ESDM, BUMN, Kemendagri, BPH Migas, Dewan Energi Nasional, Pertamina, dan Pertamina Patra Niaga). (duk)











