PALI, Sumselupdate.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno, Rabu (21/6/2023) di halaman Kantor KPU PALI, di jalan Merdeka Depan Golf Kelurahan Handayani Mulya.
Pada rapat pleno yang dihadiri Bawaslu PALI, seluruh pengurus Parpol serta Pemkab PALI, KPU menetapkan DPT di kabupaten PALI sebanyak 143.060 pemilih.
“Jumlah itu termasuk penduduk yang usianya 17 tahun hingga hari H pemilu,” ujar Ketua KPU PALI, Sunario, SE.
Setelah penetapan DPT, Sunario menegaskan tidak ada lagi penambahan jumlah pemilih.
“Penetapan DPT sudah final setelah melalui beberapa tahapan, ini artinya tidak ada lagi penambahan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang dalam memilih presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” tandas Sunario.
Hasil rapat pleno penetapan DPT ditambahkan Sunario nantinya akan disebar ke semua desa dan akan ditempel ditempat keramaian dimana banyak warga berkumpul agar masyarakat mengetahui namanya tertera sebagai pemilih.
“Kalau ada warga yang merasa tidak ada pada DPT, maka akan kami tindak lanjuti dengan melihat NIK yang bersangkutan. Sebab, sebelum penetapan ini selain melalui beberapa tahapan, kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mengetahui jumlah penduduk di kabupaten PALI,” terangnya.
Apabila ada warga luar yang pindah alamat ke PALI setelah penetapan DPT, Sunario menyarankan agar warga bersangkutan untuk meminta blangko A5.
“Walau sudah pindah alamat ke PALI, tidak bisa lagi ditambahkan di DPT, tapi bisa memilih di PALI dengan syarat pada H-7 hari pemilihan agar meminta blangko A5 atau blangko pindah pemilih,” jabarnya.
Sementara bagi warga PALI yang menjadi binaan di Lapas Muara Enim yang tengah menjalani hukuman, Sunario menyebut di Lapas ada TPS Lokasi khusus.
“Bagi warga PALI yang ada di Lapas masuk DPTnya di TPS lokasi khusus. Mereka (penghuni Lapas) dapat kertas suara 4, yakni memilih presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Sumsel, artinya tidak bisa memilih DPRD Kabupaten PALI,” imbuhnya.
Tapi sebaliknya dikatakan Sunario ketika ada warga binaan Lapas keluar lapas sebelum hari H pemilihan, nantinya yang bersangkutan diberikan blangko A5 dan mendapatkan 5 kertas suara.
“Kalau pulang sebelum hari H, maka yang bersangkutan bisa memilih Caleg atau kertas suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten PALI,” tutupnya. (adj)











